Teks foto: Komisi IV Saat Konsultasi ke Kemenpan RB
Jakarta, Humas DPRD – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis lakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) terkait masalah Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) di Bidang Pendidikan pada, Rabu (09/01/2019). Rombongan Komisi IV yang datang disambut langsung oleh Ibu Hesty. Pertemuan tersebut dilakukan di Ruang Centre Lantai Dasar Kemenpan RB.
 
Komisi IV yang terdiri dari Nanang Haryanto, Syaiful Ardi dan Fransisca secara langsung menanyakan terkait isu-isu yang berkembang yang mengatakan bahwa tenaga Honorer K2 akan dilakukan pengangkatan menjadi PNS dan diminta pendataan ulang.
 
Dijawab oleh Ibu Hesty untuk Honorer K2 dipastikan tidak ada pengangkatan secara otomatis, harus tetap melalui tes tetapi Honorer K2 yang sudah terdata di Kementerian yang mengikuti tes akan mendapat kemudahan dalam pengangkatan.
 
Kemudian, terkait pendataan ulang atau pengangkatan lagi Honorer K2 Ibu Hesty menyangkal isu tersebut. Isu-isu yang berkembang tersebut dikhawatirkan adalah ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari pihak-pihak yang tertipu.
 
“Masalah Honorer K2 ini sudah diatur oleh PP No. 49 Tahun 2018. Jumlah seluruh se-Indonesia yaitu 450.000 yang bakal diangkat dengan Batasan umur 35 tahun”, Ujar Hesty.
 
PP Nomor 49 Tahun 2018 ini berisi tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honor yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK. Bagi par tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK tetap mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Ini karena seleksi berbasi merit adalah syarat dasar dalam rekrutmen ASN.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar