Teks foto: Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Tampung Saran dan Masukan Terkait Isi Ranperda

Bengkalis, Humas DPRD – Guna mendengar berbagai masukan dan saran dari semua Stakeholder yang berada di bidang pendidikan serta memberikan koreksi terhadap Ranperda yang telah disusun, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan yang di ketuai oleh Sofyan beserta anggota bersama OPD terkait melakukan pertemuan di Ruang Rapat DPRD, Selasa (23/07/2019).

Sebelumnya Pansus Penyelenggaran Pendidikan telah melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta rapat-rapat dengan OPD demi penyempurnaan Ranperda ini.

Sofyan ketika membuka Rapat mengatakan “Banyak sekali masukan dari berbagai pihak bahwa terkait pendidikan harus ada aturan mengikat sehingga pendidikan di Kabupaten Bengkalis bisa lebih teratur lagi dan lebih baik lagi. Penyusunan Ranperda pendidikan ini bersifat komprehensif dimana isinya mencakup berbagai hal dan menyesuaikan dengan kondisi lokal sejalan dengan visi dan misi RPJMD yaitu memasukkan ciri khas melayu Riau didalamnya. Oleh karena itu, perlu berbagai masukan dan saran demi sempurnanya Perda Pendidikan ini nantinya”.

Perwakilan Kemenkumham Ibu Yora “Ranperda ini bersifat membantu masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, diharapkan dengan adanya Perda ini nantinya sasaran dan tujuan anggota DPRD untuk bisa membantu pendidikan di Kabupaten Bengkalis menjadi pendidikan yang lebih berkualitas dan terjangkau untuk semua kalangan bisa tercapai”,Tuturnya.

Pansus kemudian mendengarkan berbagai macam saran dan masukan dari OPD yang berhubungan langsung dengan pendidikan. Saran dan masukan meliputi pendidikan agama, perguruan tinggi, muatan lokal, dan lainnya.

Menanggapi aspirasi-aspirasi yang disampaikan salah satunya mengenai sekolah agama Ketua Pansus Sofyan menegaskan bahwa DPRD selalu berusaha memperjuangkan nasib sekolah agama ini karena menyangkut kesejahteraan guru dan siswa begitupun dengan perguruan tinggi namun selalu berbenturan dengan regulasi yang mengatur bahwa hibah yang diberikan tidak bisa dianggarkan setiap tahunnya. Dan tentang masukan kearifan lokal di dalam Ranperda, Pansus dan OPD berkoordinasi mengenai poin-poin apa saja yang ingin dimasukkan termasuk aturan pakaian, bangunan, bahasa, dan lainnya.

“Kami selalu semangat membantu pendidikan di Kabupaten Bengkalis, saran dan masukan yang disampaikan tentunya akan kami tampung dan kami dukung namun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku”,Tambah Anggota DPRD Syahrial.

Kemudian Hj, Aisyah “Di dalam Ranperda segala urusan wajib mengenai pendidikan harus diselesaikan terlebih dahulu, harapan kita dengan adanya Peraturan Daerah ini nantinya hak-hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bisa sama rata baik sekolah negeri dan swasta”.

Irmi Syakip Arsalan menambahkan "Ada dua opsi yang saya tawarkan terkait Perda Pendidikan ini, yang pertama Perda ini akan berisi tentang aturan induk, setelah itu baru nantinya akan dibuat Perda khusus mengatur terkait MDTA, pendidikan Inklusi, dan lainnya".

Hadir dalam Rapat perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kemenag, STIE Syariah Bengkalis, Politeknik Bengkalis, STAIN Bengkalis, FKDT, PGM, LAMR, Kesra, BPKAD, Bappeda, dan Disparbudpora.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar