Teks foto: Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis saat Melaksanakan monitoring ke PT. SAS (Sawit Anugerah Sejahtera) Kecamatan Pinggir

Pinggir, Humas DPRD - Komisi I DPRD kabupaten Bengkalis mengadakan monitoring ke PT. SAS (Sawit Anugerah Sejahtera) Kecamatan Pinggir masalah ketenagakerjaan, Kamis (08/10/2020).

Ketua Komisi I Zuhandi mengatakan perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat wajib memperkerjakan minimal 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar.

"Seharusnya perusahaan mengutamakan pekerja lokal dari pada pekerja luar, untuk itu kita minta Disnaker kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PT. SAS ini," buka ketua komisi I Zuhandi.

Kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja harus transparan, kalau tidak ini bisa saja dimanfaatkan calo atau penerimaan internal oleh perusahaan itu sendiri, kasihan masyarakat, ini juga butuh pengawasan dari Disnaker kabupaten Bengkalis.

Apabila ada masyarakat mengetahui ada perusahaan yang tidak merekrut tenaga kerja lokal maka dapat melaporkan langsung kepada komisi I DPRD kabupaten Bengkalis.

"Sehubungan dengan persoalan upah lembur dan pelaporan yang ada di PT.SAS ini, harus sesuai undang-undang," ucap Syafroni Untung.

"Perda sudah sangat jelas mengenai penempatan tenaga kerja lokal, tapi selama ini penerapannya tidak sepenuhnya dilaksanakan perusahaan. Sehingga banyak tenaga kerja lokal hanya menjadi penonton saja, padahal perusahaan tersebut berdomisili di wilayah mereka, kasian masyarakat lokal menganggur di kampungnya sendiri", tegas Yung sanusi.

Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi putra daerah untuk dapat bekerja di perusahaan dan tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Perusahaan yang beroperasi seharusnya berkantor di Kabupaten Bengkalis, agar penerimaan tenaga kerja lokal bisa maksimal, termasuk kontribusi seperti PAD bidang pajak kendaraan dan kontribusi daerah, termasuk kendaraan yang digunakan perusahaan harus berplat nomor polisi BM, begitu harapan Ketua DPRD Khairul Umam.

Anggota komisi I Mustar J Ambarita dan Sugianto mengharapkan adanya kontribusi yang diberikan PKS terhadap masyarakat sekitar yang dulu mendukung mendirikan PKS ini. Selanjutnya semua PKS kelapa sawit se-kabupaten Bengkalis harus punya standar harga merata di seluruh nya, karena kasian masyarakat yang terkadang harga di PKS rendah dan CPO naik.

Penjelasan dari perusahaan PT. SAS mengenai nomor plat BM, bahwa semua kendaraan yang beroperasi di PT. SAS sudah menggunakan plat BM, retribusi perusahaan yaitu melalui pembayaran pajak di Riau.

Mengenai persentase tenaga kerja lokal yang 70 persen tersebut, dari PT. SAS sendiri menyerahkan kepada pihak Kantor Desa Muara Basung sesuai prosedur yang berlaku.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar