Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan KodeEtik;
b. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi,dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna.
Tulis Komentar