Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

A. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan Rencana Kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD;

B. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;

C.  Menetapkan agenda penyampaian RKUA dan KUA Secara Resmi Melalui Forum Bapemperda rum Bapemperda

D.  Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD

E.  Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing

F.  Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

G. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;

H. Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus; dan

I. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Tulis Komentar