Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
A. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
B. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangkA pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
C. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD,dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
D. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
E. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
F. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Tulis Komentar