KOMISI IV : BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN SUMBER DAYA MANUSIA

Komisi  IV  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  69  huruf  d,  Membidangi  Masalah Kesejahteraan  Sosial  Dan  Sumber  Daya  Manusia,  yang  meliputi;  Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kesehatan,  Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Perpustakaan Dan  Kearsipan,  Pariwisata  Kebudayaan  Kepemudaan Dan Olahraga, Rumah Sakit Daerah Dan Bagian Kesra.

 

BERIKUT SUSUNAN KEAANGGOTAAN KOMISI IV

KOMISI IV DPRD KABUPATEN BENGKALIS

dalam Pasal 69 huruf d, membidangi masalah Kesejahteraan Sosial Dan Sumber Daya Manusia, yang meliputi; Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Perpustakaan Dan Kearsipan, Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga, RumahSakit Daerah Dan Bagian Kesra.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Tulis Komentar