Bengkalis, Humas DPRD – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis meminta PT Adei Plantation & Industry memberikan kejelasan terkait hak plasma 20 persen bagi masyarakat Desa Koto Pait Beringin dan Desa Koto Beringin.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Bengkalis bersama pihak perusahaan, pemerintah desa, BPN Kabupaten Bengkalis dan perwakilan masyarakat di ruang rapat Komisi II, Senin (21/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syafroni Untung, mengatakan pembahasan mengenai hak plasma 20 persen yang berkaitan dengan operasional PT Adei Plantation & Industry perlu memperhatikan keterlibatan dan hak masyarakat di desa-desa sekitar perusahaan.
Menurutnya, masyarakat yang berada di sekitar wilayah perusahaan perlu mendapatkan perhatian dan manfaat yang sesuai. Ia mempertanyakan alasan masyarakat Desa Koto Pait belum memperoleh hak atau manfaat sebagaimana masyarakat dari desa lainnya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal dalam proses ini. Seluruh pihak yang berkepentingan harus dilibatkan,” ujarnya.

Syafroni juga mempertanyakan keterlibatan Desa Koto Beringin dalam proses pengukuran. Menurutnya, apabila pemerintah desa dan masyarakat tidak dilibatkan dalam proses tersebut, maka wajar apabila muncul keberatan dari masyarakat.
Ia meminta pihak terkait, termasuk pemerintah desa, melakukan konfirmasi mengenai alasan masyarakat belum memperoleh informasi terkait proses pengukuran maupun pembahasan hak plasma.
Wakil Ketua Komisi II, Tairan, meminta pembahasan difokuskan pada alasan masyarakat Desa Koto Pait belum mendapatkan hak atau manfaat sebagaimana masyarakat desa lainnya.

Ia juga meminta penjelasan mengenai luas wilayah yang termasuk dalam areal PT Adei Plantation & Industry. Menurutnya, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi sebenarnya.
Selain itu, Tairan mempertanyakan apakah dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) telah terdapat ketentuan atau penjelasan mengenai hak plasma 20 persen, serta apakah Pemerintah Desa Koto Beringin telah memperoleh penjelasan terkait hal tersebut.
Anggota Komisi II, Zamzami Harun, menegaskan bahwa pembahasan tidak seharusnya berfokus pada siapa yang hadir atau tidak hadir, melainkan diarahkan untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Menurutnya, apabila terdapat kebijakan perusahaan yang memungkinkan pemberian kompensasi di luar ketentuan yang sedang dibahas, hal tersebut dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas.

Anggota Komisi II lainnya, Erwan, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai hak plasma perlu memperhatikan keberadaan masyarakat yang termasuk dalam wilayah Desa Koto Pait.
Ia berharap dapat ditemukan solusi yang memberikan kejelasan mengenai hak masyarakat Desa Koto Pait. Menurutnya, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui pembahasan bersama tanpa harus membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Sementara itu, pimpinan dan manajemen PT Adei Plantation & Industry melalui Humas, Arif Suyitno, S.H., menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berupaya memberikan solusi terkait persoalan plasma.

Ia menjelaskan, pada 3 Desember 2025, ketika Heru masih menjabat sebagai kepala desa, pihak perusahaan telah menyampaikan sejumlah solusi terkait plasma. Salah satu bentuk yang ditawarkan adalah peningkatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya bagi masyarakat Desa Koto Pait dan Desa Koto Beringin, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat melalui fasilitas yang disediakan perusahaan.
Anggota Komisi II lainnya, Laurensius Tampubolon, meminta agar pembahasan kembali difokuskan pada alasan masyarakat Desa Koto Pait belum memperoleh hak atau manfaat plasma sebagaimana desa lainnya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai luas wilayah yang masuk dalam areal PT Adei Plantation & Industry sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas persoalan tersebut.

Perwakilan Kepala Desa Koto Pait turut meminta penjelasan mengenai alasan masyarakat Desa Koto Pait belum memperoleh hak yang sama dengan masyarakat desa lainnya. Ia berharap PT Adei Plantation & Industry dapat memberikan penjelasan sekaligus solusi secara langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, perlu diketahui mengapa persoalan tersebut baru disampaikan setelah proses berlangsung selama kurang lebih lima hingga enam tahun. Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah desa telah menyampaikan persoalan tersebut sejak awal.
Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, Masdalian, S.H., menyampaikan bahwa pembahasan perlu dikaitkan dengan lokasi HGU dan ketentuan mengenai plasma 20 persen.
Ia juga menyampaikan terdapat kelompok tani di sekitar wilayah PT Adei yang dapat dipertimbangkan untuk dilibatkan dalam proses penyelesaian. Menurutnya, keberadaan PT Adei Plantation & Industry diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Desa Koto Beringin dan wilayah sekitarnya.

Perwakilan masyarakat Desa Koto Beringin, Bobi Hartanto, menyampaikan bahwa masyarakat mengharapkan adanya penyelesaian yang jelas. Ia menegaskan masyarakat menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta perusahaan memberikan solusi atas persoalan tersebut.
Kuasa Hukum PT Adei Plantation & Industry, Isna Fatimah, meminta waktu selama satu bulan untuk memberikan solusi yang lebih pasti terkait persoalan hak plasma masyarakat Desa Koto Pait dan Desa Koto Beringin.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PT Adei Plantation & Industry akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan berupaya memberikan solusi atas persoalan hak plasma tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan.


Berita Lainnya
DPRD Bengkalis Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja di Perusahaan Mitra Pertamina
DPRD Bengkalis Sampaikan Hasil Reses, Infrastruktur dan Pelayanan Dasar Jadi Aspirasi Utama