
Bengkalis, Humas DPRD - Berkaitan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura, ketua Komisi IV Febriza Luwu angkat bicara, Senin (24/05/2021).
Kebijakan yang dimaksud yaitu dengan dilarangnya seluruh satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melakukan kegiatan belajar mengajar yang kembali di mulai pada hari ini 24 Mei 2021 secara tatap muka.
Febriza menegaskan selain kebijakan tersebut diatas, Kadis Disdik harus membuat kebijakan terhadap guru-guru pendidik agar mereka lebih aktif untuk memantau murid-muridnya dalam pembelajaran sistem online.
"Mengingat kondisi kasus Covid-19 yang kembali meningkat di Kabupaten Bengkalis saat ini membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak memungkinkan dilakukan secara normal, tetapi saya berharap guru-guru dapat memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah," ucap Ketua Komisi IV yang akrab disapa Icha ini.
Ditambah lagi, anak-anak sudah lama tidak melakukan pembelajaran sistem tatap muka, sudah masuk tahun kedua sejak pandemi Covid-19.
Untuk itu walau menjadi tantangan tersendiri, guru tetap diminta berperan aktif mendidik anak-anak kita agar tidak tertinggal materi pelajaran yang ada.
"Kewajiban mengawasi siswa tidak hanya terletak pada guru tetapi juga pada orang tua. Saya mengingatkan agar orang tua juga mengawasi anak-anak agar jangan sampai dengan diterapkan pembelajaran online membuat anak lebih leluasa bermain di luar rumah, padahal dengan diliburkannya siswa sekolah diharapkan dapat meminimalisir mata rantai penyebaran Covid-19," harap Icha.
Berita Lainnya
Bengkalis Juara Umum MTQ ke-43, Ketua DPRD Ungkap Rasa Syukur
Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat dalam Pembangunan Daerah Pada Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan Riau