Lima Puluh Kota, Humas DPRD - Dalam rangka mengefektivkan tugas wewenang dan proses pemberian perizinan pemanfaatan ruang serta urusan pembebasan lahan infrastruktur pemerintah Kab. Bengkalis, Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi bersama Komisi II berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (02/07/2021).

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, rombongan diterima oleh Hj. Yunire Yunirman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota Hj. Yunire Yunirman, Orlanda Sekretaris serta kepala bidang dan staf.
Sebelum diskusi mulai, Syaiful Ardi memperkenalkan diri dan anggota Komisi II satu persatu, selanjutnya ia menceritakan profil Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya "Kami berkomitmen bagaimana masyarakat Kabupaten Bengkalis bisa menikmati program-program di pemerintahan, serta membangun Bengkalis lebih baik sesuai visi misi bupati kedepannya, semoga diskusi kita kali ini mendapat tambahan ilmu dan berkah oleh Tuhan yang Maha Esa,"ujarnya.

Ketua Komisi II Rubi Handoko yang biasa di panggil Akok menyampaikan maksud dan tujuan yaitu untuk saling tukar pendapat tentang wewenang dan proses pemberian perizinan pemanfaatan ruang serta urusan pembebasan lahan infrastruktur pemerintah.
"kita ingin saling bertukar fikiran bagaimana solusi pembebasan lahan,"ungkapnya.

Kadis PUPR Hj. Yunire Yunirman mengaku sangat senang atas kunjungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Kami senang sekali anggota DPRD Kab. Bengkalis bisa berkunjung kemari, PUPR sekarang bergabung dengan Tata Ruang yang bergabungnya di tahun 2017, untuk pengadaan tanah kita mengikuti UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tapi kalau ada permasalahan konflik kita bisa memfasilitasi permasalahan itu," Jelasnya.

Dikatakan Hj. Yunire Yunirman, untuk penataan ruang Lima Puluh Kota mengacu kepada Perda nomor 7 tahun 2012, ada TKPRD (Tim Kualifikasi Penetapan Ruang Daerah) yan tugasnya memberikan rekomendasi jika ada perizinan yang menyebutkan ruang dengan bahasan tertentu dengan rekomendasi, "Dari 13 kecamatan ini panjang jalan kami 1200 km, kami tetap bersemangat dan salut kepada tim kerja Lima Puluh Kota, walaupun dengan medan yang berat dan sulit serta penghasilan terbatas,"imbuhnya.
.jpg)
Pada kesempatan itu anggota komisi II menyampaikan pertanyaan-pertanyaan, antara lain seperti yang disampaikan Rianto tentang pembebasan jalan yang berada di bawah PUPR itu.
"Kita ingin tau bagaimana PERKIM dan PUPR di Lima Puluh Kota, apakah berbeda dengan daerah Kabupaten Bengkalis,"tambah Hendri.

Menanggapi hal itu Kadis PUPR menjelaskan pengadaan lahan ada pada dinas terkait yang punya anggarannya, misalnya dinas pendidikan mengadakan pengadaan gedung yang baru, harus juga mengadakan pengadaan lahannya sekalian. "Kalau di Sumatera Barat PUPR tersendiri begitu juga PERKIM, penataan ruang dan pertanahan ada di sini, tetapi PERKIM adanya di LH (Lingkungan Hidup), "Ungkap Yunire

Berbagai pertanyaan yang diutarakan anggota komisi II yang berkaitan dengan hal tersebut, seperti Giyatno meminta penjelasan tentang ganti rugi pembuatan jalan kepada masyarakat.
Sementara Susianto SR menwrangkan "Kami sedang membahas RTRW di daerah kami. Banyak masyarakat yang masih berada di kawasan hutan, bagaimana dengan RTRW di Lima Puluh Kota."ungkapnya.

Laurensius juga minta penjelasan terkait ganti rugi lahan. "Apakah sudah ada ganti rugi dari pemerintah pusat jika ada lahan terkena imbas pembangunan jalan TOL, karena di Pinggir tempat kami ada yang terkena dampak pembangunan TOL yang masalah ganti rugi"
Fery situmeang mempertanyakan terkait status jalan kabupaten, provinsi dan nasional yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Menanggapi hal itu, Yunire Yunirman menjelaskan pemahaman masyarakat Lima Puluh Kota masih bagus karena ini jalan untuk mereka juga, "Kita bersama pak camat dan wali nagari memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tanahnya terpakai untuk pembangunan jalan, jika tidak diperbaiki mereka akan kesulitan juga, jadi karena untuk kepentingan masyarakat mereka ikhlas saja."

"Di RTRW kita untuk alih status lahan yang 22,4% peninjauan kemaren itu tidak sampai menyentuh ke rumah masyarakat, yang ada kita pernah menangani status lahan beberapa hutan lindung yang di kuasai masyarakat, kita bantu masyarakat mengisi formulir, melengkapi dokumen dan kita bawa ke kehutanan provinsi untuk merubah statusnya, mengenai jalan kabupaten menjadi jalan bantuan provinsi di sini ada, di Jalan Pangkalan Sialang, itu jalan kabupaten bisa dinaikkan menjadi jalan provinsi dengan beberapa pertimbangan tentunya,"Tutupnya.
Acara dilanjutkan penyerahan cenderamata dan foto bersama


Berita Lainnya
Komisi II DPRD Bengkalis Datangi Bulog Kanwil Riau–Kepri, Dorong Percepatan Pembangunan Gudang Bulog di Kabupaten Bengkalis
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan