Teks foto: Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam bersama pimpinan Komisi DPRD Bengkalis memfasilitasi pertemuan PT. SIPP (Sawit Inti Prima Perkasa) dengan dinas terkait perihal penutupan operasional PT. SIPP

Bengkalis, Humas DPRD - Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam bersama pimpinan Komisi DPRD Bengkalis memfasilitasi pertemuan PT. SIPP (Sawit Inti Prima Perkasa) dengan dinas terkait perihal penutupan operasional PT. SIPP, pada Rabu (04/08/2021).

Diketahui bahwa PT. SIPP menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian produksi sementara dengan didasari beberapa poin, seperti perusahaan belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya, telah mencemari lingkungan, dan poin-poin lainnya.

Mewakili PT. SIPP, Manajer Humas Zainul Ahsan Tanjung meminta pertimbangan-pertimbangan terkait keputusan pemberhentian operasional sementara perusahaan karena berhubungan dengan nasib karyawan dan buruh perusahaan.

Dikatakan oleh pihak DLH, pemberian sanksi ini telah melalui proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku, namun sampai saat ini perusahaan tidak menunjukkan progres yang berarti. Diharapkan kepada PT. SIPP untuk menerima sanksi yang ada dan menyelesaikan seluruh kewajibannya demi kebaikan bersama.

"Pemkab melalui DLH akan mendampingi proses pemenuhan seluruh kewajiban perusahaan sebagaimana yang tertuang dalam sanksi," ungkap Ibu Atin dari DLH.

ditambahkan oleh Plt. Kabag Hukum M. Fendro Arasyid, apabila sampai jangka waktu yang telah disepakati PT. SIPP belum menyelesaikan, maka pemerintah Kab. Bengkalis akan memberikan sanksi selanjutnya berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan peraturan Perundang-Undangan.

"SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 ini harus ditegakkan, hal ini juga menjadi cambuk bagi perusahaan untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang diminta, dan ada denda yang diberikan kepada perusahaan karena terbitnya PP 22 Tahun 2021," tambahnya.

"Perusahaan sebaiknya segera menyelesaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait pengurusan izin tersebut dengan dituntun oleh Dinas Lingkungan Hidup agar nanti perusahaan dapat beroperasi kembali, sehingga sanksi tidak bertambah dan para pekerja dapat bekerja seperti sedia kala," tutur Khairul Umam.

Apa yang disampaikan ketua DPRD, diamini oleh ketua-ketua komisi dan anggota lain yang hadir, karena hal ini demi kesejahteraan bersama baik perusahaan maupun pekerja dan masyarakat sekitar.

"Harus disadari bahwa pemerintah daerah mengharapkan investasi masuk ke Kabupaten Bengkalis untuk peningkatan ekonomi dan penambahan lapangan kerja dan harus dipahami juga bahwa perusahaan yang masuk harus taat akan aturan dan undang-undang yang berlaku di daerah tersebut," tegas H. Adri selaku Ketua Komisi III.

Kemudian H. Siantar, "Dari semua permasalahan ini sudah dapat dilihat punca masalah dan solusinya, konsultan harus segera mengajukan 5 item yang diminta oleh DLH agar masalah dapat segera selesai."

Ketua Komisi II Ruby Handoko juga menambahkan, bahwa sanksi yang turun bukan atas kemauan pemerintah tetapi karena ulah perusahaan itu sendiri, sehingga perusahaan perlu bertanggung jawab termasuk kepada karyawannya.

Zuhandi ketua Komisi I beserta wakil H. Aryanto dan anggota Sanusi menuturkan hal yang sama, intinya pemerintah daerah tidak akan memberikan sanksi pemberhentian operasional tanpa ada teguran-teguran tertulis, maupun lisan dan proses lainnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar