.jpeg)
Pekanbaru, Humas DPRD - Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan pertemuan bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Riau, terkait dengan Rancangan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (10/9/2021), bertempat di Ruang Audio Visual.
Acara ini dibuka Kasubbag Umum dan Tata Usaha Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau Adnan, mewakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau.
Ketua Pansus pengolahan air limbah domestik Simon Lumban Gaol menyampaikan, cairan buangan dari rumah tangga bisa membahayakan kehidupan makhluk hidup serta mengganggu kelestarian lingkungan.
"Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang mumpuni agar air limbah yang dibuang tidak membahayakan lingkungan dan juga untuk menjaga kelestarian lingkungan, Perda ini kita peruntukkan menjaga kesehatan masyarakat," Jelas Simon.
"Selain itu, pencemaran bisa menimbulkan penyakit terhadap masyarakat itu sendiri, artinya apabila Perda ini terlaksana tentu bisa meminimalisir penyakit tersebut atau pencemaran sehingga kita bisa bekerja sama bersama masyarakat, jika Perda ini dibuat dampaknya akan positif buat masyarakat yang berada di Kabupaten Bengkalis, tentunya kita harus mengedepankan kearifan lokal apa-apa saja yang harus dilakukan dalam melaksanakan Perda ini,"Jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kasatker Pelaksanaan P3 Riau, Yenni Mulyadi menjelaskan lingkup kegiatan di balai BPPW Riau untuk kegiatan cipta karya, yang salah satunya menangani sektor sanitasi yang mencakup Pengelolaan Air Limbah Domestik (ALD).
"Terkait pegusulan Ranperda air limbah untuk Kabupaten Bengkalis alhamdulillah sudah diagendakan oleh Kabupaten Bengkalis, kita berharap agar segera menjadi Perda karena itu sebagai acuan. Karena sering sekali kita membangun infrastruktur namun pengoperasiannya terkendala, salah satunya tidak ada regulasi yang mendukung untuk mendukung infrastruktur yang kita bangun, akhirnya menjadi tidak termanfaatkan, selanjutnya untuk mendukung keberfungsian infrastruktur yg dibangun diperlukan kelembagaan, bicara mengenai air limbah sebenarnya penanganan nya ada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), Terpusat (SPALD-T),"Terangnya.
Lanjutnya lagi, Perbedaan keduanya berdasarkan populasi di suatu daerah, yang terpusat pengolahan air limbah dari rumah tangga dialirkan melalui sistem perpipaan untuk kawasan padat, sedangkan yang terpusat selama ini yang kita kenal dari toilet ke Septitank dan sistem pengolahannya di angkut melalui mobil tinja dibawa pengolahanya ke IPLT, SPALD-T ini sistem pengolahannya IPLT sedangkan SPALD-S pengolahannya IPAL.
"Khusus untuk Bengkalis tahun ini sedang dilakukan perencanaan untuk melakukan optimalisasi IPLT yang berada di Mandau, sangat penting regulasi dalam hal ini peratuan daerah,” Kata Yenni Mulyadi.
Anggota Pansus Berharap SPALD ini nanti berdampak baik pada kesehatan dan lingkungan hidup dari pencemaran air limbah hingga saat ini, serta mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik.
Acara ini dihadiri oleh anggota Pansus Ranperda Air Limbah Domestik DPRD Bengkalis, Kasi Pelaksanaan Wilayah 1, PPK Sanitasi, Bappeda Kabupaten Bangkalis, DLHK Bengkalis, Bagian Hukum Sekda Bengkalis, PUPR Bengkalis, dan Dinas Perkim Bengkalis.
Berita Lainnya
Bengkalis Juara Umum MTQ ke-43, Ketua DPRD Ungkap Rasa Syukur
Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat dalam Pembangunan Daerah Pada Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan Riau