Teks foto: Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis

Bengkalis, Humas DPRD - DPRD Kabupaten Bengkalis kembali menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2021, pada Rabu (22/09/2021).

Rapat ini merupakan langkah lanjutan setelah dilakukannya Rapat Paripurna terhadap penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam yang didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi meminta setiap fraksi menunjuk juru bicaranya untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.

H. Adri yang merupakan juru bicara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan beberapa catatan, salah satunya keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS perubahan, perkembangan ekonomi akibat pandemi, baik makro maupun perubahan kondisi fiskal serta menjadikan skala prioritas menyangkut kepentingan kesejahteraan masyarakat seperti kondisi penyeberangan Ro-Ro yang akhir-akhir ini antriannya semakin panjang.

Fraksi Partai Golongan Karya, Hendri menyampaikan bahwa program yang belum terlaksana pada APBD Tahun Anggaran 2021 dapat segera direalisasikan oleh OPD sesuai dengan yang telah ditetapkan, selain itu dengan terjadinya peningkatan pendapatan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2021, Fraksi Golkar ingin mengetahui sektor apa saja yang memberikan kontribusi pendapatan serta gambaran hal-hal yang menyebabkan kekurangan pagu anggaran untuk tahun sebelumnya sehingga menjadi bahan evaluasi.

Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Horas Sitorus memberikan masukan terhadap infrastruktur, baik jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan agar menjadi prioritas demi peningkatan ekonomi masyarakat. Terkait peralihan Blok Rokan antara Chevron kepada Pertamina Hulu Rokan, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis turut andil dalam pengelolaan tersebut melalui BUMD untuk peningkatan APBD serta dimasa pandemi covid ini, belum meratanya pemberian vaksinasi dalam menekan penyebaran Covid-19 sesuai dengan pemenuhan target Presiden Joko Widodo yakni sebesar 70 persen dan PDI Perjuangan menginginkan peningkatan pendapatan bagi tenaga non ASN terutama pada bidang keagamaan seperti penyetaraan honor guru PAUD dan MDTAP.

Fraksi Partai Amanat Nasional juru bicaranya Rianto memberikan masukan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini akan menjawab semua kebutuhan, permasalahan, tantangan dan kondisi saat ini dan yang akan datang sehingga mendukung dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan mengedepankan azas proporsional dan akuntabilitas agar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dapat optimal.

Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara H. Arianto memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 untuk dapat dibawa ketahap selanjutnya dan sabagai catatan kepada Bupati Bengkalis agar mempertimbangkan membuat regulasi tentang prioritas antrian penyeberangan Ro-Ro, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD agar tepat waktu dalam mengikuti rapat Paripurna maupun rapat kerja lainnya.

Fraksi Gabungan Suara Rakyat dengan juru bicara dr. Morisson Bationg Sihite memberikan catatan terkait pengelolaan transfer daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PK.07/2021 agar arah penggunaan anggaran pembiayaan untuk percepatan penanganan Covid-19 dilakukan secara cepat dan tepat terutama dalam hal peningkatan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19.

Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia yang disampaikan oleh Surya Budiman menyampaikan beberapa catatan dan masukan terkait kenaikan pendapatan daerah sebesar 388 milyar lebih agar semua pihak untuk dapat memastikan hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga memiliki dasar yang dapat direalisasikan, serta kegiatan-kegiatan yang mengalami tunda bayar pada tahun-tahun sebelumnya agar menjadi perhatian bersama pada penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021, Hal ini merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang harus direalisasikan dan juga kegiatan-kegiatan yang belum dilaksanakan agar segera direalisasikan mengingat waktu yang tersisa relatif sangat singkat.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar