Teks foto: Bapemperda Saat Lakukan Kunjungan Ke Tata Pemerintahan Dan Otonom Daerah Sekda Provinsi Riau

Pekanbaru, Humas DPRD – Terkait persoalan pemekaran daerah dan tapal batas wilayah, DPRD Kabupaten Bengkalis meminta saran dan masukan dari Tata Pemerintahan dan Otonom Daerah Setdaprov Riau, pada Jum’at (24/09/2021).

Pada kunjungan tersebut dihadiri oleh pimpinan Bapemperda Kabupaten Bengkalis, Kesetwanan dan tata pemerintahan Kabupaten Bengkalis, serta di sambut baik oleh Kabiro Tata Pemerintahan dan Otonom Daerah Setdaprov Riau beserta jajarannya.

Sanusi selaku ketua Bapemperda menyampaikan berdasarkan surat yang sudah dikirimkan mengenai rancangan pemekaran kelurahan, kecamatan, dan tapal batas di Kabupaten Bengkalis yang telah masuk ke Prolegda, telah disepakati bersama Bapemperda Kabupaten Bengkalis dan tahapan yang dilalui terhadap pemekaran kelurahan sudah hampir rampung.

"Setelah dilakukan pemekaran kelurahan, barulah dirancang bagaimana program pemekaran terhadap kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Tetapi sebelumnya tentu ada beberapa tahapan yang harus di lalui, salah satunya dalam hal pembuatan naskah akademis yang sudah diajukan ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau dan sekarang sedang di telaah berkaitan dengan data dan fakta pendukung untuk pelaksanaan pemekaran kelurahan ini," Jelas Sanusi.

Sanusi juga berharap agar perihal tersebut dapat didiskusikan bersama sehingga didapatkan saran ataupun masukan informasi.

Selanjutnya, Nanang Haryanto menanyakan terkait deskripsi perumusan kebijakan proses pemekaran yg di lihat dri potensi dan kondisi secara geografis, "Kemampuan ekonomis serta jumlah penduduk sesuai, namun wilayah nya luas, bagaimna Pemprov bisa menyingkapinya (Tapem) sesuai dgn PP 17 tahun 2018. Juga terkait moratorium pemekaran kab/Kota", ujarnya.

Lanjut Nanang, ia berharap diskusi ini akan menjadi referensi bagi pemerintah dan DPRD Kab. Bengkalis untuk dapat segera menyelesaikan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Firdaus selaku Kabiro Tata Pemerintahan dan Otonom Daerah Setdaprov Riau mengatakan bahwa hal tersebut mungkin saja terjadi asalkan dapat memenuhi syarat administrasi dan kelengkapan lainnya.

Mengacu pada aturan tentang tata cara pemekaran atau penggabungan kelurahan termaktub pada Undang-Undang No.13 Tahun 2014 yang berkaitan dengan pemekaran daerah dan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2018 terkait tata cara penggabungan ataupun pemekaran kecamatan dan kelurahan.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 221 poin 3 untuk pemekaran kecamatan, penggabungan dan sebagainya harus berdasarkan persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, sebelum disahkan dan diterbitkan Perda, lakukan dulu harmonisasi dengan provinsi. konsultasikan dulu dengan kami Perda yang sudah dirancang, lalu provinsi yang akan menyampaikan langsung ke pemerintahan pusat yakni Kemendagri. Barulah setelah adanya persetujuan dari Kemendagri, pemerintahan provinsi akan menyurati lagi perihal persetujuan dilaksanakannya pemekaran kecamatan atau kelurahan tersebut,” Kata Firdaus.

Firdaus juga menambahkan bahwa hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan kode wilayah sehingga daerah yang akan dimekarkan tersebut mendapatkan pengakuan dari pemerintahan pusat.

Untuk melakukan pemekaran kecamatan harus melebihi 23 desa agar desa pemekaran dan desa induk tidak ada yang kekurangan nantinya. Dalam diskusi bersama Tapem hanya kecamatan Bengkalis dengan total 31 desa dan Kecamatan Bantan dengan total 23 desa yang dapat melakukan pemekaran. Namun sayangnya melihat dari kasus sebelumnya yaitu pada saat pemekaran Kecamatan Bathin Solapan dengan hanya memiliki total 13 kecamatan sudah bisa dilakukan pemekaran.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota dari biro Tata Pemerintahan dan Otonom Daerah Provinsi Riau mengatakan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan karena tidak ada aturan yang mengatur. Namun solusi yang bisa diberikan yaitu dengan menggabungkan dua kecamatan sehinngga bisa menutupi kekurangan desa yang ada.

Untuk selanjutnya akan menunggu berita acara dan kesepakatan dari seluruh desa dan kecamatan sehingga dapat memperkuat persyaratan maupun administrasi perihal perencanaan pemekaran daerah.

Terakhir Firdaus mengucapkan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis terkait pemekaran ataupun pembentukan kelurahan maupun kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. “Pemekaran ini tujuannya baik terkhususnya untuk masyarakat Bengkalis, bagaimana pelayanan itu bisa cepat dan sebagainya.”

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar