Teks foto: Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis Saat Kunjungan Kerja Ke Bapenda Porivinsi Riau

Pekanbaru, Humas DPRD - Guna mem-Follow Up terkait dana bagi hasil provinsi tahun 2022 ke Kabupaten, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis H. Adri bersama anggota bertemu langsung dengan kepala Bapenda Provinsi Riau Herman, SE.,MT di ruangan rapat VIP Bapenda Lantai Tiga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, pada Kamis (14/10/2021).

Membuka pertemuan, H. Adri mengatakan ada beberapa hal yang ia dan anggota minta pandangan dan konfirmasinya, "Yang pertama harapan kita dengan sudah membaiknya situasi Covid-19 mudah-mudahan kedepannya PAD tentang bagi hasil kita bertambah baik seiring meningkatnya aktifitas ekonomi dan juga kami minta gambaran dan Progres rencana kedepannya seperti apa di tahun 2022 nanti sehingga kami bisa juga melihat gambaran yang akan dijadikan sebagai Baseline postur APBD kami di 2022," jelasnya.

Yang kedua APBD Bengkalis saat ini masih tetap mengandalkan DBH (Dana Bagi Hasil) Migas, sementara diketahui bahwa yang dikomitmenkan pemerintah pusat transfer ke daerah dalam tahun berjalan hanya sebesar 70%. Namun kalau dilihat realisasi 3 tahun terakhir berturut-turut mendekati angka 80%.

Sehingga, Sambung Adri, Untuk Tahun 2022 proyeksi provinsi tentang dana bagi hasil perlu dijabarkan di hadapan Komisi III. Kemudian perlu diketahui juga apakah ada peningkatan dari sisi dana bagi hasil karena beralihnya Chevron ke Pertamina dan bertukarnya pola pengelolaan dari Cost Recovery ke Griss Split.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh H. Adri selaku Ketua Komisi III, Kepala Bapenda Provinsi Riau menjelaskan bahwa Komisi III kedepannya bisa menjadi sangat besar, semua UPT yang berkaitan dengan hasil pendapatan merupakan mitra kerja dibawah naungan komisi III.

"Hampir semua OPD dijadikan mitra selagi OPD itu bisa menghasilkan pendapatan, ini bukan hanya dengan BPKD, Biro pun disini mulai dari BUMD termasuk Dinas Perikanan sebagai penghasil bibit, Perkebunan, Dinas Pertanian, serta PUPR," ungkap Herman.

ada 5 item yang diterangkan terkait DBH pajak oleh Herman yakni PKB(Pajak Kendaraaan Bermotor) sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau No 30 Tahun 2017 pasal 3 ayat 1 pemberiannya 70% provinsi 30% kabupaten, maka dari itu provinsi membuat perogram agar masyarakat mau membayar pajak yakni dengan pemutihan pajak dari Bulan Septemper sampai Bulan November.

Selanjutnya PBNKB (Pajak Balik Nama kendaraan Bermotor) pemberiannya 70% provinsi dan 30% kabupaten, PBBM (Pajak Bahan Bakar Minyak) pemberiannya 30% provinsi dan 70% kabupaten.

PAMP (Pajak Air Minum Permukaan) pemberiannya 50% provinsi dan 50% kabupaten. "Untuk air permukaan kami perlu bantuan kawan-kawan yang ada di kabupaten. Jadi untuk mengatasi masalah air permukaan kita perlu alat yang namanya Water Meter, dan Water Meter tersebut nanti ditera atau dikalibrasi. kewenangan tera dan kalibrasi itu ada di Perindag kabupaten."

Kemudian Pajak Rokok, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 3, pemberiannya 50%provinsi serta 50% kabupaten.

"Jadi solusi inovasi yang kami tawarkan untuk peningkatan masyarakat untuk pembayaran pajak kami membuat program operasional Samsat tanjak, operasional Samsat Drive Thru, optimalisasi armada Samsat keliling, penggunaan layanan SMS Blest dan SMS getway, penggunaan layanan Pop Up di media sosial, penagihan pajak secara Door to Door, operasional signal, aplikasi integrasi Elite dan PKB, serta integrasi pelayanan non perizinan dan pajak daerah, Program ini akan kami buat di seluruh kabupaten/kota," tutupnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar