.jpeg)
Bengkalis, Humas DPRD - Komisi IV lakukan rapat bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis terkait dengan pemaparan dari STAIN Bengkalis terhadap naskah akademik dan Ranperda tentang Pesantren, Senin (25/10/2021).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan ketika memimpi rapat menyampaikan rapat ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga eksistensi pesantren yang merupakan salah satu lembaga pendidikan agama yang harus dijaga sesuai dengan aturan pemerintah.
"Ranperda ini merupakan hak inisiatif DPRD dan saya mengapresiasi kawan-kawan khususnya Komisi IV yang telah menginisiasi Ranperda inisiatif ini agar lebih cepat berlaku untuk bisa disampaikan di paripurna," ujarnya.
Hendri selaku Wakil Ketua Bapemperda mengatakan di dalam Prolegda Kabupaten Bengkalis yang tertuang di No 24 Tahun 2021 bahwa salah satu dari 26 Ranperda yang ada maka pada urutan ke enam adalah Ranperda Pesantren.
"Ranperda ini bisa di tindak lanjuti apabila naskah akademiknya sudah ada maka dalam hal ini penjelasan dan pemaparan dari pihak STAIN yang sudah diberikan kepercayaan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menggarap naskah akademik dan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren," jelas Hendri.
Disamping itu, Irmi Syakip Arsalan mangatakan dengan adanya Perda pesantren ini dapat mendorong pemerintah kabupaten Bengkalis dan OPD terkait untuk tidak ragu dalam memberikan bantuan kepada pesantren yang ada di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
Di dalam Perda pesantren akan diselesaikan dan dijelaskan sedetail mungkin apa saja item-item yang bisa dibantu oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis dan tidak ada kesalahpahaman di dalam memahami Perda tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Febriza Luwu dan Rahmah Yenny selaku anggota Komisi IV menambahkan bahwa untuk pendirian Pasantren harus jelas arah dan tujuannya. Di Kabupaten Bengkalis banyak berdiri pesantren tapi laporan dari Kemenag hanya 21 Pasantren saja yg terdaftar di Kemenag, ini sangat perlu pengawasan ketat dari Kemenag masalah perizinan. Untuk itulah Pemerintah Kab. Bengkalis diminta untuk segera mengatur kembali untuk penyempurnaan hal-hal yang berkaitan dengan Pasantren. Jangan sampai timbul masalah dikemudian hari.
Dijelaskan lagi oleh Ketua Komisi 4 Febriza Luwu, berkaitan dengan hal itu, untuk fasilitas santri yang tidak mampu & anak yatim piatu perlu perhatian khusus & merupakan tanggung jawab kita bersama khususnya pemerintah daerah begitu juga dengan beasiswa yg diberikan kepada santri yang berprestasi.
Di akhir rapat pihak STAIN yang dipercayai oleh Komisi IV dan Bapemperda dalam menyusun Perda Pesantren ini mengatakan terima kasih atas usulan dan masukan yang telah disampaikan dan akan segera dilakukan perbaikan dan dimasukkan di dalam Perda tersebut untuk kebaikan Pesantren Kabupaten Bengkalis kedepannya
Berita Lainnya
Bengkalis Juara Umum MTQ ke-43, Ketua DPRD Ungkap Rasa Syukur
Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat dalam Pembangunan Daerah Pada Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan Riau