
Bathin Solapan, Humas DPRD - Ketua Komisi III H. Adri menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, di Ballroom Hotel Surya Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Jum'at (12/11/2021).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami, HY dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Ihsan Dirgahayu.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memahami Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Baik itu tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan Bansos dan juga telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 44 tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
"Alhamdulillah pagi sampai siang ini bisa hadir dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis No 44 tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial," ucap H. Adri.
Menurut Adri sebagai Ketua Komisi III Bidang Keuangan mengatakan, sosialisasi ini sangat penting supaya mekanisme dan proses serta semua tahapan dapat dipahami dengan baik oleh penerima hibah dan juga pemberi hibah (SKPD yang memprosesnya).
Dengan demikian harapan kedepannya semua proses tahapan mulai dari usulan, verifikasi, penganggaran, penatausahaan, pencairan, penggunaan dan pertanggung jawabannya dapat berjalan dan terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara Sekda Bustami HY mewakili bupati mengatakan perlunya sosialisasi ini dengan maksud agar bisa memahami serta menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan pemberian dana hibah dan Bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar kedepannya tidak menimbulkan tendensi, sehingga berakibat akan munculnya tanggapan, opini publik serta friksi yang negatif terhadap kinerja pemerintah dalam pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
"Pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah, untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan pemerintah daerah dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat", jelas Bustami.
Berita Lainnya
Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat dalam Pembangunan Daerah Pada Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan Riau
Wakil Ketua M. Arsya Fadillah Nonton Bareng Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79