Teks foto: Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis saat Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Pekanbaru, Humas DPRD – DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Bapemperda di dalam program legislasi daerah telah menginisiasi pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren yang mana Perda ini dibutuhkan untuk percepatan pengembangan dan memajukan lembaga pendidikan Islam.

Melalui Perda Ponpes tersebut diharapkan mendapat dukungan pendanaan dan pembinaan mutu dari pemerintah daerah dalam mengembangkan lembaga pendidikan Islam dan DPRD Bengkalis akan terus mengawal agar Perda ini dapat direalisasikan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda Sanusi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jumat (12/11/21) lalu, bahwa DPRD Bengkalis memerlukan arahan-arahan dari pihak provinsi untuk merealisasikan Perda Pondok Pesantren ini.

"Berkenaan dengan Pondok Pesantren yang Insya Allah Tahun 2021 ini akan di Paripurnakan dan kami sangat membutuhkan arahan-arahan dari Dinas Provinsi Riau berkenaan dengan rencana peraturan daerah ini terutama dalam hal pendanaan pondok pesantren sesuai Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pondok pesantren," ungkap Sanusi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Yusri Rasul mengatakan secara khusus kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi hanya sebatas pendidikan menengah SMA, SMK dan SLB sehingga pondok pesantren selama ini kurang sekali mendapatkan sentuhan dan perhatian pemerintah provinsi.

"Ada 2 strategi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dalam memberikan bantuan, pertama dalam bentuk Hibah dan kedua bisa mencontoh Kabupaten Kuantan Singingi yang mewajibkan pendidikan agama setingkat SD atau pendidikan agama di luar pendidikan formal, sehingga pemerintah bisa memberikan bantuan dan honor," ungkapnya.

Rencana pembentukan Perda pondok pesantren yang dilakukan DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan upaya yang positif sehingga tidak adanya dikatomi dalam hal ini pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau sangat mendukung dan mengapresiasi DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah peduli pada dunia pendidikan.

Selain itu Wakil Ketua Bapemperda Hendri, terkait Ranperda pondok pesantren memberikan pertimbangan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar memberikan kewenangan dan penyelenggaraan SMA sederajat maupun Madrasah Aliyah(MA) dikembalikan ke pemerintah daerah sehingga dalam hal ini meringankan tugas provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi dapat memaksimalkan honor dan infrastruktur di daerah.

Anggota Bapemperda Zamzami Harun menambahkan, "Di dalam Ranperda pondok pesantren ini kami berharap bantuan pendanaan yang akan diberikan kepada pondok pesantren tidak berupa Hibah dan bisa dilakukan secara reguler dalam hal ini meminta masukan dari Dinas Pendidikan Provinsi upaya yang dilakukan tidak bertentangan dengan sistem yang ada."

Mengenai kewenangan, H. Siantar menyampaikan sistem zonasi yang diterapkan selama ini banyak menyebabkan permasalahan di daerah sehingga tiap tahunnya banyak anak-anak yang putus sekolah karena kewenangan pembangunan sekolah SMA adalah kewenangan Provinsi. Harapannya, prinsip pembangunan dan tata cara pengusulannya dirubah supaya permasalahan tidak terjadi berulang- ulang setiap tahunnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar