Teks foto: Komisi I Saat Sharing Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukit tinggi

Bukit Tinggi, Humas DPRD – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Sharing informasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukit tinggi terkait Penerbitan Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) dimasa Pandemi Covid-19, pada Kamis (02/12/2021).

Kunjungan ketua komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Zuhandi beserta anggota diterima langsung Sekretaris Satpol-PP Kota Bukit Tinggi, Joni Feri beserta staf. Dalam sambutannya, Sekretaris Satpol-PP Kota Bukit Tinggi Joni Feri menyampaikan bahwa Satpol-PP Bukit Tinggi memiliki 3 bidang yakni Trantibbum, Linmas dan Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah atau PPUD.

“Satpol-PP Kota Bukit tinggi melakukan patroli 24 jam dalam menerapkan Trantibbum demi menjaga kenyamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat dan apabila terjadi gangguan atau mengganggu ketertiban langsung di tindak dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bukit Tinggi. Selain Trantibbum, sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat di masa Pandemi Covid-19 Satpol-PP Kota Bukit Tinggi juga melakukan penegakan protokol kesehatan sehingga apabila masyarakat melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD kabupaten Bengkalis H. Arianto menyampaikan bahwa Kasi Trantib di Kabupaten Bengkalis di bawah koordinasi kecamatan. Ini merupakan sebuah permasalahan dalam penanganan yang terjadi di tiap-tiap kecamatan tidak bisa langsung melakukan tindakan, dikarenakan letak geografis Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari beberapa pulau dan daratan.

“Kita ingin mengetahui apakah di Kota Bukit Tinggi Kasi Trantib masih di bawah naungan Kecamatan atau langsung di bawah naungan Walikota sehingga penanganan permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum dapat berjalan dengan baik. Kami juga mengapresiasi Satpol-PP Kota Bukit Tinggi dalam menjalankan tugas pengamanan dan menjaga ketertiban umum terutama pada malam hari," ucap H. Arianto.

Sekretaris Satpol-PP Kota Bukit Tinggi, Joni Feri menjelaskan bahwa Kota Bukit Tinggi memiliki beberapa sektor yakni pariwisata, pendidikan dan perdagangan, namun pariwisata menjadi sektor unggulan sehingga tidak hanya masyarakat sekitar yang berdatangan ke Kota Bukit Tinggi tapi hampir dari seluruh provinsi dan wisatawan dari luar negeri.

“Dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Bukit Tinggi, penerapan Trantibbum harus berjalan secara maksimal demi terciptanya kondisi yang aman, tentram dan menjaga dari perbuatan yang merugikan masyarakat maupun wisatawan. Dalam penerapannya, tiap-tiap SKPD memiliki Perda dalam pengawasan, namun dalam penindakannya tetap berkoordinasi dengan Satpol-PP.”

Anggota Komisi I Sanusi menjelaskan bahwa Kabupaten Bengkalis dengan letak geografis memiliki beberapa kecamatan yang dipisahkan oleh lautan sehingga sesuai dengan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sehingga perlu diketahui penerapan yang dilakukan Satpol-PP terhadap UPTD dan penerapan sanksi yang berlaku.

“Penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi hanya mengatur pada ketertiban, mulai dari tertib berlalu lintas, parkir dan pedagang kaki lima. terkait sanksi yang tercantum dalam Perda tersebut meliputi sanksi administrasi dengan membuat surat pernyataan, pembayaran denda hingga ke persidangan. Harapannya Trantibbum di Kota Bukit Tinggi bisa terlaksana dengan baik demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” jawab Joni Feri.

Ketua Komisi I Zuhandi membahas sosialiasi terkait Perda yang ada sehingga nantinya masyarakat mengetahui tentang Perda tersebut dan sanksinya serta apakah ada aturan yang mengikat terkait gaji tenaga Satpol-PP non PNS.

“Untuk sosialiasisi diserahkan langsung pada tiap-tiap SKPD sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya, Satpol-PP hanya melakukan penindakan dari pengawasan yang dilakukan oleh Trantib tiap-tiap SKPD. Terkait pembayaran gaji sesuai dengan UMR Provinsi Sumatera Barat sebesar 2,4 juta rupiah dan ditambah 500 ribu yang merupakan standar biaya dalam pembayaran upah lembur sehingga PPNS kontrak tersebut mendapatkan sebesar 2,9 juta perbulan,” tutup Joni Feri.

Hadir dalam pertemuan ini, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Al-Azmi, Horas Sitorus, Nanang Haryanto, Siantar, Mustar. J Ambarita, Horas Sitorus, Sugianto.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar