Teks foto: Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis mulai melaksanakan rapat kerja bersama OPD tentang Ranperda Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Bengkalis, Humas DPRD - Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis mulai melaksanakan rapat kerja bersama OPD tentang Ranperda Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (24/01/2022).

Pansus Ranperda Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diketuai oleh Sanusi, wakil ketua Simon Lumban Gaol dan anggota H. Jasmi, H. Siantar, Syafroni Untung, Al Azmi, Septian Nugraha, Febriza Luwu, Abdul Kadir, Zuhandi, Andi Fahlevi, Elman, Mustar J Ambarita, dr. Morison Bationg Sihite, Surya Budiman, dan H. Mawardi.

Rapat yang di gelar oleh Pansus turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bengkalis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Satpol PP Kabupaten Bengkalis, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Sanusi sebagai ketua Pansus mengatakan terkait dengan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja lokal sangat urgent dan kebutuhannya sangat mendesak saat ini untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Bengkalis.

Di dalam proses Perda yang akan disusun perlu ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bengkalis dalam menerima tenaga kerja lokal, jangan banyak menerima tenaga kerja yang berasal dari luar daerah.

"Saya berharap kepada OPD terkait untuk melengkapi database perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis, baik Migas maupun non Migas, supaya kita mudah mengetahui berapa jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis dan berapa jumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut sehingga mengetahui kebutuhan tenaga kerja yang ada guna mempermudah dalam penyusunan Ranperda nntinya ," ujar Sanusi.

Selain itu, Morison Bationg Sihite menanggapi apa yang telah dijelaskan oleh pihak OPD masing-masing dimana pada Perda tenaga kerja lokal konsepnya harus jelas dalam penerimaan tenaga kerja lokal dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan ke Dinas Perizinan. Pelatihan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan sehingga tidak sia-sia.

"Di dalam aturan pemerintah dengan perusahaan harus seimbang supaya tidak ada pihak yang dirugikan, untuk itu perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis didudukkan bersama untuk mendengarkan pendapat perusahaan terhadap tenaga kerja lokal", tegasnya.

Al-Azmi menambahkan, perlu juga di atur di dalam Perda dimana perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja harus transparan dan diumumkan di media sosial serta pelatihan wajib dilaksanakan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan karena apabila perusahaan membutuhkan, tenaga kerja kita sudah siap bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Anggota Pansus lainnya Syafroni Untung dan H. Siantar turut menyampaikan saran, usulan dan pendapat terhadap Ranperda yang dibahas, menurutnya ini menyangkut kepentingan masyarakat Lokal.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar