
Pekanbaru, Humas DPRD - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Staf Ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) konsultasi draft Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau Pekanbaru, Kamis (27/01/2022).
Irmi Syakip Arsalan selaku Ketua Pansus Pesantren juga didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial, Wakil Ketua Pansus H. Adri dan anggota Pansus berkonsultasi ke Kanwil Kemenkumham dengan tujuan mendapatkan masukan, saran dan pendapat terkait tahap penyempurnaan isi dari Ranperda.
Kedatangan Rombongan anggota Pansus Pesantren disambut baik oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Daerah Mirsahwal beserta jajaran.
Mengawali pertemuan, Ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan mengatakan, Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif DPRD. Menindaklanjuti UU NO.18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres NO. 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
"Terkait hal ini kami ingin membuat kepastian hukum di tingkat daerah terkait keberadaan pesantren yang bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah baik dari segi infrastruktur maupun segi pembiayaan sehingga dari segi mekanisme pengawasan dan izin operasional yang diberikan kepada Pondok Pesantren bisa berkembang di Kabupaten Bengkalis," ucap Ikip.
Irmi Syakip Arsalan juga menambahkan, secara umum Ranperda ini mengadopsi aturan diatasnya, namun ada kekhususan aturan yang perlu dibuat agar Ranperda ini bisa menjawab persoalan yang dialami pada tahun-tahun sebelumnya.
"Dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sangat hati-hati dalam memberikan perhatian dan bantuan terhadap pondok pesantren, sedangkan regulasi diatasnya memperbolehkan pemerintah daerah memberikan bantuan dari segi infrastruktur maupun pembiayaan. Sementara itu, terkait dengan perkembangan pesantren yang sangat pesat perlu dibatasi dari sisi izin operasional dan pengawasan untuk menjaga kualitas dan mutu Pesantren," tambah Ikip.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial melanjutkan, berkaitan dengan Perda inisiatif DPRD berharap mampu menjadi pedoman dalam penganggaran APBD.
"Selama ini banyak Pesantren yang berdiri di Kabupaten Bengkalis dibawah naungan Kementerian Agama, tetapi tidak diperhatikan dengan baik, sehingga cita-cita dalam membentuk insan yang bermoral, bertakwa menemukan hambatan. isi dari Ranperda ini sebenarnya adalah APBD bisa turut mengintervensi kegiatan Pendidikan Pesantren. Berkaitan dengan izin dan legalitas bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka dari itu Perda Pesantren ini dibentuk agar ada dasar hukum ketika dianggarkan dalam APBD," tegas Syahrial.
Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Daerah Mirsahwal menjelaskan, undang-undang memperbolehkan menyusun peraturan daerah, tanggung jawab ini terdapat di pemerintah pusat dan daerah yang diiakomodir oleh dana APBN, APBD dan dana lainnya.
"Jadi, kewenangan pembentukan Ranperda ini ada di kita, tetapi dalam penyusunannya perlu dilihat kembali kewenangan dari daerah itu apa saja dan apakah termasuk perizinan pelaksanaan kegiatan, pengawasan atau pemberian fasilitasnya, Jika dilihat secara umum fasilitatif menjadi kewenangan Pemerintah Daerah," ucap Mirsahwal.
Menutup kegiatan tersebut, Ketua Pansus Pesantren Irmi Syakip Arsalan berharap agar pertemuan ini dapat memberikan petunjuk bagi Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka menindaklanjuti draft Ranperda tentang pesantren dan semoga dengan adanya Perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat banyak dan menjawab semua persoalan yang ada di daerah kita.
Berita Lainnya
Pansus LAMR DPRD Bengkalis Lakukan Rapat Kerja Bahas Naskah Akademik Ranperda
Komisi III DPRD Bengkalis Diskusikan Potensi PAD bersama PT. BLJ