
Jakarta, Humas DPRD - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan Konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah di Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Kamis (03/02/2022).
Konsultasi Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pesantren merupakan tindak lanjut dari konsultasi yang sudah dilakukan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau Pekanbaru.
Kedatangan rombongan Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang di ketuai Irmi Syakip Arsalan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Wakil Ketua I Syahrial, Wakil Ketua Pansus Pesantren H. Adri beserta anggota Pansus.
Kedatangan rombongan di sambut baik oleh Analis Hukum Ahli Muda DIT Produk Hukum Daerah Rinci Rustiana, S.Sos.,M.Si dan Raja dari Kementerian bertempat di gedung H lantai 15 Kemendagri.
Diskusi yang dilaksanakan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pelaksana Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan tindak lanjut dari UU NO. 18 Tahun 2019. Terkait hal ini DPRD fokus berusaha membuat guide (petunjuk) dalam memberikan dana hibah bagi pesantren sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
“Dari hasil konsultasi kita mendapatkan penjelasan dari Kemendagri berkaitan dengan fasilitasi pesantren. Berdasarkan tiga fungsi kewenangan yang dapat difasilitasi daerah yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Berkaitan dengan fasilitasi pesantren, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk hibah infrastruktur, hibah uang, dan pembinaan yang dikelola sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan OPD masing-masing,” Ucap Irmi Syakip Arsalan.
Diakhir pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H.Khairul Umam mengatakan, "Harapan kita ketika Ranperda hak inisiatif DPRD ini sudah tersusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat kita sahkan di dalam Paripurna untuk di jadikan Peraturan Daerah, sehingga Pesantren mendapatkan fasilitas dari pemerintah Kabupaten Bengkalis baik dari sisi bantuan keuangan maupun infrastruktur sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Leading sektor tidak ragu-ragu dalam memberikan bantuan kepada pondok pesantren yang ada, artinya ada regulasi yang tegas di tingkat daerah." tuturnya.
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Kecamatan Mandau
Pansus LAMR DPRD Bengkalis Lakukan Rapat Kerja Bahas Naskah Akademik Ranperda