Teks foto: Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Saat Melaksanakan Rapat Bersama OPD Terkait

Bengkalis, Humas DPRD - DPRD Kabupaten Bengkalis kembali menggelar Rapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di ruang rapat gedung DPRD, Senin (07/02/22).

Rapat yang di gelar oleh Pansus Penyelenggaraan Pesantren merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi beberapa hari yang lalu, baik konsultasi yang dilakukan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau maupun di Kemendagri RI.

Selain dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Staf Ahli Bupati Bidang Kesra Fahrul Razi, juga turut dihadiri Kementerian Agama Bengkalis Ibrahim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis Buya Amrizal, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Ahmad Damuji.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua Pansus Penyelenggaraan Ranperda Pesantren Irmi Syakip Arsalan bersama anggota Pansus juga turut didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan.

Irmi Syakip Arsalan dalam sambutannya menjelaskan beberapa Item terkait isi dari draft Ranperda Penyelenggaraan Pesantren yang mengacu kepada UU Pesantren No. 18 tahun 2019, Permendagri No. 77 tahun 2020 dan Perbub No. 44 tahun 2021 dan aturan lainnya.

"Hari ini kita dari Pansus Penyelenggaraan Pesantren ingin bersama-sama menyatukan persepsi, mensinkronisasi serta mengharmonisasi hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan kedalam draft Ranperda. Segala bentuk masukan, saran dan pendapat akan kita tampung dan kita pelajari bersama untuk penyempurnaan peraturan Perda ini agar nantinya tidak ada yang dirugikan," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan juga menanggapi terkait Ranperda Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar pemerintah daerah bisa lebih memperhatikan pesantren dan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan kepada pesantren.

"Harapannya kepada pemerintah daerah agar ketika Ranperda tentang fasilitasi pesantren ini disahkan maka bisa direalisasikan dengan sebaik-baiknya dan dalam hal ini pemerintah daerah sudah harus membuat satu tim khusus terkait pondok pesantren, ini menjadi kewajiban kita karena sudah ada peraturan daerah yang mengikat selain itu kami dari DPRD akan mengawal sampai selesai prosesnya," ucap Sofyan.

Sementara itu Anggota Pansus Pesantren H. Arianto mengatakan bahwa dengan adanya Ranperda pesantren ini menjadi kesempatan untuk memberikan empati kepada pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bengkalis dan kesempatan untuk mendidik anak-anak lebih baik kedepannya terutama dari sisi agama.

"Pada saat ini pesantren merupakan benteng dan pilihan bagi masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak ke pesantren dan dalam hal ini kita harus mendukung penuh untuk memberikan bantuan terus menerus tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bantuan fasilitasi bisa diberikan baik itu dari segi keuangan maupun dari segi bangunan," ucapnya H. Arianto.

Ketua MUI Kabupaten Bengkalis Buya Amrizal mengapresiasi DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah berupaya menggagas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang merupakan kemajuan bagi perkembangan Pesantren.

"Kita berharap agar Ranperda ini segera disahkan dalam waktu dekat dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sehingga apa yang menjadi amanah dari Perda ini nantinya bisa membawa Pesantren lebih maju dan berkembang, memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya umat Islam dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta penguasaan terhadap ilmu pengetahuan," ungkap Buya Amrizal saat diminta tanggapannya oleh Tim Humas DPRD.

Selain itu Kemenag Kabupaten Bengkalis Ibrahim mengucapkan terimakasih Kepada DPRD karena beritikad baik untuk mempertajam pembahasan Ranperda Pesantren.

"Semoga Perda ini bisa direalisasikan dengan sebaik-baiknya sehingga pesantren yang ada di Kabupaten Bengkalis bisa lebih baik lagi. Selain itu diharapkan Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan kepada Pesantren yang mempunyai elemen-elemen yang lengkap seperti pendidikan, kitab-kitab, asrama dan tempat ibadah yang merupakan sarana untuk penyempurnaan sebuah pesantren," ucapnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar