Pekanbaru, Humas DPRD - Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melakukan koordinasi dan menggali informasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Riau di Pekanbaru, Pada Hari Jumat (11/02/2022).
Rombongan Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) diketuai oleh Ruby Handoko alias Akok, Wakil Ketua Pansus Rianto dan anggota Pansus didampingi perwakilan Bappeda, Bapenda, Bagian Hukum, PUPR, BPKAD dan Sekretariat DPRD Bengkalis di sambut oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Mirsahwal, dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dean, Kabid Hukum Jorawati simarmata dan JFT Perancang Perundang-Undangan.
Ruby Handoko menjelaskan kedatangan Pansus hari ini adalah untuk meminta arahan serta petunjuk dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengenai draft Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung supaya tidak bertentangan dengan aturan mengingat sebelumnya telah melakukan rapat dan konsultasi.
“Terima kasih kepada Kemenkumham telah menerima kunjungan kami ini, semoga dengan adanya Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan, dan pengendalian,” imbuhnya.
.jpg)
“Apabila Perda ini tidak diselesaikan masyarakat tidak bisa membangun karena tidak dikeluarkan izin, sudah tepat kita datang ke Kemenkumham ini supaya memang didudukkan payung hukumnya, Perda ini harus dikuatkan dan dikokohkan payung hukum dan dasar-dasar hukumnya, yang mana saja aturan yang boleh untuk memungut retribusi bangunan gedung ini, jonsultasi ini tidak hanya berakhir disini, karena kita akan terus gali informasi hingga ke pusat supaya Perda ini berjalan dengan baik,” ujar Hendri.
.jpg)
Perwakilan Kemenkumham Kasubbid FPPHD Mirsahwal menjelaskan, “Ketika berbicara retribusi bangunan gedung tentu kita lihat pertama nomenklaturnya, kedua perubahan dari cara perhitungannya, berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 seperti ini lah kita menyusun Perda Pajak Retribusi Daerah, tinggal Pansus yang diamanahi dapat bekerja dan memberikan rekomendasi pada laporan Pansus saat paripurna nanti, kedepan kita akan melihat fakta-fakta hukum baru, dari Kemenkumham kami kembalikan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk laksanakan Ranperda ini,”jelasnya.
Horas Sitorus mengatakan “Lex Specialist Derogat Legi Generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialist) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalist), dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah dijalankan, itu yang kita ikuti payung hukumnya, pada penyusunan Perda kita mengacu pada itu dan tidak menghilangkan PAD dari pada Kabupaten itu sendiri,” jelasnya.
“Apabila ada undang-undang lama, munculah undang-undang baru yang mencabut ketentuan lain, otomatis undang-undang lama tidak berlaku, itu hukum, artinya PP 16 seperti yang dijlaskan tadi tidak berlaku oleh undang-undang yang baru dikeluarkan pada tahun 2022,” jelas Rianto.


Berita Lainnya
Komisi II DPRD Bengkalis Datangi Bulog Kanwil Riau–Kepri, Dorong Percepatan Pembangunan Gudang Bulog di Kabupaten Bengkalis
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan