
Bengkalis, Humas DPRD - Panitia khusus (Pansus) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat finalisasi guna sempurnanya Ranperda sebelum disahkah, Kamis ( 23/02/22).
Rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD langsung di pimpin oleh Ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan bersama Wakil Ketua Pansus H. Adri dan anggota Pansus dengan mengundang pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti, Dinas Pendidikan, Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum Setda Nuryasni Yazid, Staf Ahli Bupati Fahrul Razi, dan Bagian Kesra. Rapat finalisasi ini juga turut dihadiri dari Kementerian Agama Bengkalis H. Lukman dan tim penyusun naskah dari STAIN Bengkalis Muhammad Afdhal Askar.
Irmi Syakip Arsalan dalam sambutannya menjelaskan, berkaitan dengan finalisasi Pansus fasilitasi penyelenggaraan pesantren sudah dilakukan tahapan-tahapan, mulai dari rapat bersama OPD, kunjungan kerja di beberapa tempat seperti Kemenkumham Riau, Kementrian Dalam Negeri, Kemenag Riau dan terakhir melakukan study banding ke Lombok.
"Secara umum penyempurnaan isi dari Ranperda ini mengadopsi aturan diatasnya berkaitan dengan kekhususan kewenangan pemerintah daerah yang perlu disepakati bersama yang mengacu pada beberapa daerah yang sudah menerapkannya bahwa pengaturan kewenangan ada 3 hal yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, sehingga poin-poin yang akan disempurnakan dan disepakati bisa dimasukkan kedalam laporan dan diserahkan agar bisa di paripurnakan awal Maret mendatang," ucapnya.
Wakil ketua Pansus H. Adri kemudian menuturkan bahwa finalisasi Ranperda yang sudah berjalan lebih kurang 1 bulan dan dikerjakan oleh seluruh tim Pansus Kabupaten Bengkalis dan juga OPD terkait sudah melaksanakan dan meriview ulang Ranperda pasal demi pasal.
"Sesuai dengan hasil dari kunjungan maupun study banding sehingga Ranperda ini bisa diselesaikan sebaik mungkin yang bertujuan agar Ranperda dapat menampung aspirasi dan bermanfaat dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren yang ada di Kabupaten Bengkalis kedepannya sehingga dengan diselesaikannya Ranperda ini dan ditetapkan menjadi Perda maka dapat menjadi landasan hukum yang kuat di dalam pemerintah daerah," ucapnya.
Sementara itu Anggota Pansus H. Arianto menyampaikan, dalam penyempurnaan isi Ranperda ini harus dimasukkan kurikulum budaya melayu dan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis sehingga perusahaan bisa berkontribusi dalam memberikan bantuan.
"CSR juga harus dimasukkan ke dalam kerjasama berupa bantuan fasilitasi yang diberikan oleh perusahaan terhadap pesantren karena selama 5 tahun terakhir ini CSR tidak berkontribusi dalam memberikan bantuan."
Lanjut H. Arianto, selain itu mengingatkan kembali kepada Kementerian Agama untuk mendata pesantren yang belum terdaftar agar didaftarkan kembali dan dengan dibentuknya Perda ini akan menjadi peluang besar bagi pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Nur Yasmi Yazid selaku Analis Hukum di Sekretariat Daerah setelah diminta tanggapannya oleh pihak Humas usai rapat mengatakan, pada prinsipnya materi muatan Ranperda ini sudah bagus hanya perlu perbaikan dalam sistematika penulisan dan konsistensi dalam pemakaian istilah, untuk itu kedepan diharapkan Ranperda ini disempurnakan berdasarkan masukan dari hasil harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham dan fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Riau.
"Sekarang proses harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi sudah dilakukan oleh Bagian Hukum yang selanjutnya akan kita fasilitasi ke Biro Hukum setelah mendapatkan berita acara pembahasan tingkat satu dari Pansus DPRD," jelasnya.
Mengakhiri rapat, Ketua Pansus berharap Ranperda ini akan menjadi payung hukum kedepannya bagi pesantren yang telah mendapat fasilitas dari pemerintah daerah, serta mendapatkan hasil yang baik dan sempurna dan meningkatkan kerjasama yang baik sehingga bisa dijadikan contoh bagi daerah lain baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Berikan Jawaban terhadap Pandangan Umum tujuh Fraksi
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Ranperda Strategis