Teks foto: Komisi I DPRD Kab. Bengkalis Saat Berkoordinasi Ke Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Riau

Pekanbaru, Humas DPRD - Komisi I Bersama Kesbangpol Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Rabu (29/06/2022). 

Upaya itu untuk mengetahui sinkronisasi program kerja tentang dana hibah dan bansos.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jenri Salmon Ginting, AP, M.Si menyampaikan terkait dana hibah dan Bansos bahwa bantuan Parpol (Partai Politik) untuk kabupaten/kota pada Tahun 2022 baru lima kabupaten/kota yang mengajukan dan sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Riau.

Diatur dalam PP no. 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas aturan pemerintah No. 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik dan Pemendagri No. 36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. 

"Disitu intinya bahwa kenaikan bantuan Parpol berdasarkan pada alokasi dana APBD masing-masing daerah kabupaten/kota," jelasnya.

Selanjutnya untuk bantuan Parpol, Provinsi Riau dan Kesbangpol telah menyalurkan bantuan sebanyak 13,8 Milyar kepada 10 partai politik yang sudah berjalan dan selesai untuk dilaksanakan sehingga apabila diselesaikan tepat waktu maka bisa diajukan kembali pada Bulan Januari mendatang. 

Sementara Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto mengatakan usai koordinasi tersebut menambahkan, bahwa dana hibah untuk Parpol sesuai dengan anggaran APBD di setiap kabupaten/kota, terkait hal ini menginginkan kenaikan anggaran di tahun 2023.

"Artinya dalam hal ini kabupaten tidak boleh melebihi anggaran yang dikucurkan oleh Provinsi," jelas Nanang Haryanto.

Senada, Sanusi mempertanyakan secara mekanismenya tahapan-tahapan dari Parpol untuk pengajuan perihal dana hibah Parpol ini siapa yang menentukan besar kecilnya bantuan dana hibah apabila dari Parpol sudah mengusulkan sekian besar nominalnya.

Dalam PP No. 1 Tahun 2018 tercantum bahwa besar kecilnya nominal perihal dana hibah atau bantuan untuk Parpol ini tidak terbatas, tergantung besarnya anggaran dari APBD setiap daerah.

"Sebagai contoh saat ini Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2022 hanya mencapai angka 5500 untuk kelanjutannya bisa saja Parpol mengajukan pada angka 10.000 atau lebih dan tergantung kemampuan APBD Kabupaten Bengkalis," terangnya.

Diakhir paparan Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jenri Salmon Ginting, AP, M.Si menyebut mekanisme yang harus dilakukan Parpol yakni menyurati Bupati, kemudian Bupati memerintahkan pihak TAPD untuk melakukan verifikasi apakah anggaran yang diajukan oleh partai politik bisa terakomodir oleh APBD selanjutnya setelah terakomodir TAPD, Bupati menyurati Gubernur Riau yang selanjutnya akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Dalam verifikasi kabupaten/kota sudah jelas ada unsur-unsur untuk verifikasi bantuan partai politik dan ketua tim adalah Kepala Badan Kesbangpol, didalamnya mencakup Kepala Bagian Hukum, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, dan Inspektorat sesuai yang tercantum dalam Permendagri No.36 Tahun 2018 yang selanjutnya APBD bisa disetujui oleh DPRD.

Turut menghadiri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis Drs. H. Hermanto Baran, MM.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar