Teks foto: Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Saat Melaksanakan Rapat

Bengkalis, Humas DPRD - Setelah melaksanakan paripurna tentang Ranperda penyelenggaran kearsipan pada tanggal 26 Juli Tahun 2022 lalu, maka hari ini rapat perdana dilaksanakan oleh Pansus yang telah dibentuk di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/08/2022). 

Rapat dilaksanakan bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektorat, Bappeda, Bagian Hukum, dan Tenaga Ahli Naskah Akademis STIE Bengkalis.

Penyelenggaraan kearsipan ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggung jawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Untuk itu Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Irmi Syakip Arsalan menyampaikan bahwa Pansus ini layak untuk dilaksanakan dan harus menyatukan persepsi terkait Ranperda ini. 

"Kita menginginkan Ranperda penyelenggaran kearsipan ini berdampak kepada kepentingan daerah agar produk hukum yang dihasilkan dari penyusunan Ranperda ini benar-benar mampu mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan arsip yang ada di pemerintah daerah, selain itu sebagai Leading Sector Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Bagian Hukum harus lakukan harmonisasi ke Biro Hukum sehingga pada saat pembahasan selanjutnya sudah selesai dan siap untuk dikonsultasikan," ucap Ikip. 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Suwarto menyampaikan Perda ini perlu dibuat agar arsip-arsip yang ada di pemerintah daerah bisa terdata dengan baik. 

"Kebutuhan akan Perda ini sudah relevan dengan kondisi yang ada saat ini mengingat informasi yang dirangkum dan tersimpan dalam arsip menjadi penting untuk dijadikan data dan rujukan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan kedepan, selain itu kedepannya akan mengupayakan sistem kearsipan yang ada di pemerintah daerah digunakan secara eletronik sehingga arsip-arsip yang ada bisa terjaga," jelas Suwarto. 

Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Sanusi turut menyampaikan masukan terhadap penyempurnaan Ranperda ini terutama dalam hal kearsipan pemerintahan daerah yang terlambat mengadakan sistem kearsipan. 

"Dalam hal kearsipan ini kita terlambat dari daerah luar dan perusahaan-perusahaan sudah lama melaksanakan sistem kearsipan ini, hal ini perlu kita terapkan di pemerintahan untuk dibuat Perda karena akan berdampak baik bagi arsip-arsip maupun aset-aset berharga yang ada di Kabupaten Bengkalis sehingga bisa terjaga," jelas Sanusi. 

Hj. Zahraini selaku anggota Pansus mengapresiasi langkah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Leading Sector yang berinisiatif untuk membuat Ranperda ini. 

"Meskipun kita terlambat menerapkan sistem kearsipan ini tetap harus kita laksanakan dan kearsipan ini nantinya bisa mengawas kinerja intern pemerintah dan dari arsip ini nantinya pengawasan melalui inspektorat mengubah sistem yang ada si OPD-OPD dalam jangka waktu yang panjang," tutur Hj. Zahraini. 

Nanang Haryanto juga memberikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menginisiasi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dengan beberapa masukan yakni perlu mengkaji kembali monumen-monumen sejarah yang ada di Kabupaten Bengkalis sehingga informasi sejarah-sejarah yang disampaikan ke generasi mendatang akurat dan pas.

Terakhir, Rahmah Yenny dan Rosmawati Sinambela mendukung Kearsipan yang diwacanakan dibuat secara digital oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sehingga arsip-arsip yang ada di pemerintahan bisa diperhatikan.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar