Teks foto: Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis meminta penjelasan dari DPRD Provinsi Riau terkait penyusunan dan pengelolaan program pembentukan peraturan daerah

Pekanbaru, Humas DPRD - Untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar yang kuat dalam rangka penyusunan dan pengelolaan program pembentukan peraturan daerah dalam pembentukan produk hukum daerah Tahun 2023, Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis meminta penjelasan dari DPRD Provinsi Riau, di ruang rapat Bapemperda, pada Jumat (16/09/2022).

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan, S.Sos ini diikuti juga oleh anggota Bapemperda lainnya, serta didampingi Kabag Keuangan Setwan Zul Asri dan staf, diterima oleh Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Fendry Jaswir dan Gembong WS.

Terdapat beberapa masukan yang diberikan oleh pihak DPRD Provinsi Riau kepada Bapemperda DPRD Kab. Bengkalis.

"Memang sistem perencanaannya sudah dilewati cukup baik, sekarang Bapemperda Prov. Riau ada 18 Ranperda, 9 usulan Provinsi Riau kemudian 9 inisiatif DPRD Provinsi Riau, kita di DPRD Provinsi Riau telah melakukan MoU dengan perguruan tinggi di Pekanbaru untuk membuat semua naskah akademik dan pembahasannya di Bapemperda," jelas Tenaga Ahli Bapemperda Fendry Jaswir.

Kemudian lanjutnya, pembuat naskah akademis tetap lakukan tanggung jawab walaupun sudah menyelesaikan tugas yang dimaksud, tetap akan diundang ke Bapemperda sehingga mereka bisa menjelaskan lagi tentang latar belakang dan lainnya, Bapemperda menginisiasi agar mereka bisa bertemu dan rapat dengan OPD.

Wakil Ketua Bapemperda Erwan mengatakan, dengan adanya tahapan-tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 1 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan sebuah perencanaan ataupun penyusunan pembahasan pengesahan atau penetapan dan penyebarluasan.

"Banyak hal yang nantinya perlu kami pahami sebelum nanti Perda dilegalkan di sebuah daerah, kita ketahui bersama juga bahwa Perda yang dibuat nantinya diharapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, setidaknya ini yang perlu kami konsultasikan yaitu mengenai tahapan-tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," tambah Erwan yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Menambahkan apa yang dijelaskan, Gembong Tenaga Ahli Bapemperda menerangkan penyusunan Propemperda ini disepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD yang selanjutnya sebelum Propemperda diparipurnakan, perlu disebarluaskan oleh DPRD dan pemerintah untuk diketahui masyarakat maupun pemangku kepentingan peraturan daerah.

"Mungkin ada masukan-masukan dari masyarakat sehingga Propemperda ini memang betul-betul dibutuhkan dan dalam penyebarluasannya bisa melalui media sosial, reses atau publik Hearing," terangnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar