
Pekanbaru, Humas DPRD – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau pada Jumat (14/02/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis No. 39 Tahun 2001 tentang pemberdayaan pelestarian adat istiadat Melayu dan pengembangan kebiasaan masyarakat serta lembaga adat di Kabupaten Bengkalis.
Ketua Bapemperda, Erwan, menyatakan bahwa terbitnya Perda nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu di Provinsi Riau menjadi acuan untuk merubah Perda yang ada di Kabupaten Bengkalis. Perubahan Perda ini diharapkan dapat memperkuat lembaga adat Melayu di daerah tersebut.

"Perda nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu merupakan payung hukum untuk memperkuat lembaga adat Melayu di Kabupaten Bengkalis. Kami berharap dengan perubahan Ranperda ini, nantinya kami akan menciptakan peraturan baru yang lebih relevan," ujarnya.
Erwan menambahkan bahwa perubahan Perda ini akan mencakup lebih dari 50% dari aturan yang ada, sehingga diperlukan penyusunan naskah akademis baru serta kajian-kajian yang relevan dengan perkembangan terbaru. Perda ini harus merujuk pada Perda nomor 1 Tahun 2021 Provinsi Riau dan memasukkan unsur kearifan lokal Kabupaten Bengkalis.

"Perda ini perlu mengintegrasikan kebijakan daerah secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat sekolah, tetapi juga dalam kebijakan pemerintah daerah terkait kebudayaan dan suku di daerah Melayu," jelas Erwan. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang kuat agar LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Erwan menambahkan bahwa peraturan yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman, karena Perda yang berlaku sudah berusia 24 tahun dan tidak termasuk dalam kategori peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

PLT Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Hj. Jahrona Harahap, memberikan tanggapan positif terhadap perubahan Perda ini. Ia mengungkapkan bahwa perubahan tersebut sangat penting untuk memastikan pelestarian dan pengembangan kebudayaan adat Melayu.
"Kami sangat mendukung perubahan Perda ini dan siap bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Bengkalis dalam penyusunan Perda yang baru," ujar Hj. Jahrona Harahap.
Dinas Kebudayaan Provinsi Riau berharap revisi Perda ini dapat membantu melestarikan adat Melayu dan menjadikannya lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Berita Lainnya
Festival Lampu colok Bengkalis, DPRD Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi
M. Arsya Fadillah Hadiri Acara Buka Puasa Bersama DPW Partai Nasdem Provinsi Riau