Teks foto: Rapat Bapemperda Bersama Bagian Hukum dan Bappeda Guna Membahas Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah

Bengkalis, Humas DPRD – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum dan Bappeda Kabupaten Bengkalis guna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Erwan, pada Senin (19/05/2025).

Rapat turut dihadiri oleh Asisten I, perwakilan dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Hukum, Satpol PP, serta Tenaga Ahli Bapemperda.

Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda, Andrius, M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 sangat penting sebagai payung kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa batas waktu penetapan RPJMD adalah enam bulan setelah bupati dilantik.

“Sesuai tahapan di DPRD dan tata tertib yang berlaku, setelahnya akan dilanjutkan dengan penyampaian nota persetujuan Ranperda ke provinsi dan dibahas bersama pansus, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2025,” jelas Andrius.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bapemperda menyampaikan evaluasi terhadap RPJMD sebelumnya. Ia menyoroti beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RPJMD mendatang, antara lain, Pengembangan sektor non-migas seperti industri, pertanian, dan UMKM, optimalisasi belanja modal produktif secara berkala untuk menjaga keseimbangan anggaran, peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan teknis di bidang perencanaan dan keuangan daerah dan evaluasi sistem RPJMD secara berkala dengan melibatkan akademisi dan media agar lebih terarah.

Ketua Bapemperda, Erwan, menegaskan bahwa pada Rapat Banmus tanggal 26 Mei mendatang akan diagendakan Rapat Paripurna untuk penyampaian Ranperda. Namun, ia mempertanyakan apakah Ranperda tersebut sudah bisa dibahas pada tanggal tersebut.

Menanggapi hal itu, Asisten I Andris Wasono menyampaikan bahwa masih ada tahapan yang belum dilalui, sehingga Ranperda belum bisa dibawa ke rapat paripurna pada 26 Mei. Menurutnya, pembahasan kemungkinan baru bisa dilakukan bulan depan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan perlunya Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ia menekankan pentingnya regulasi untuk menjamin hak-hak anak di tingkat kabupaten, mencakup aspek pendidikan, perlindungan, dan pencegahan kekerasan.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum adanya Perda, beberapa kegiatan telah dilakukan seperti pembentukan forum anak dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, bekerja sama dengan kepolisian di Kecamatan Rupat dan Pinggir.

Analis Hukum, Jefrizal, menambahkan bahwa dari usulan RPJMD yang ada, anggaran saat ini hanya memungkinkan untuk pembahasan tiga Ranperda. Oleh karena itu, pemilihan Ranperda yang akan diprioritaskan akan dibahas kembali dalam rapat internal Bapemperda.

Menutup rapat, Ketua Bapemperda kembali menegaskan pentingnya rapat lanjutan untuk membahas kesiapan dana, substansi, dan urgensi Ranperda agar pembahasan dapat diselaraskan antara Bapemperda dan DPRD Kabupaten Bengkalis.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar