Teks foto: Bapemperda Saat Rapat Bersama LAM R Terkait Usulan Ranperda

Bengkalis, 19 Mei 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Bengkalis Tahun 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Erwan, serta dihadiri oleh perancang naskah akademis serta unsur LAM Riau, Senin (19/05/2025).

Ketua Bapemperda, Erwan, membuka rapat dengan meminta penjelasan dari pihak perancang Ranperda mengenai latar belakang dan substansi utama dari usulan tersebut. Dalam paparannya, Jarir selaku perancang naskah akademis menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada Perda tentang LAM Riau Tahun 2001. Namun, diperlukan pembaruan regulasi guna memperkuat posisi LAM dalam mendukung pembangunan daerah, sejalan dengan visi Kabupaten Bengkalis yaitu Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

Menurut Jarir, Ranperda ini menitikberatkan pada peran aktif LAM dalam penguatan nilai-nilai adat dan budaya Melayu. “Peran LAM Riau penting sebagai pengawas dan penjaga identitas budaya dalam pembangunan, agar hasil pembangunan tetap mencerminkan kearifan lokal,” ungkapnya.

Dalam diskusi, Ketua Bapemperda menyoroti perlunya keterlibatan unsur-unsur penting dalam penyusunan Ranperda, seperti MUI, Bagian Hukum Setda, LAM Provinsi, dan lembaga adat tingkat kecamatan. Ia juga menekankan bahwa Ranperda ini harus disusun dengan memperhatikan harmonisasi dengan peraturan perundangan di atasnya, serta menyentuh aspek kebudayaan dan keagamaan.

Wakil Ketua Bapemperda, Yung Sanusi, memberikan masukan penting mengenai hak-hak adat yang semakin tergerus oleh perubahan zaman. Ia menegaskan perlunya pengaturan hak sipil, sosial-budaya, politik, dan ekonomi bagi masyarakat adat Melayu. “Perda ini harus mampu menjamin keberlangsungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah wilayat, pelestarian adat resam, dan perlindungan usaha mikro masyarakat adat,” ujarnya.

Sekretaris Umum LAM Riau, Darmansyah, mengungkapkan bahwa Ranperda ini pada dasarnya mengikuti alur Perda LAM Provinsi No. 1 Tahun 2012. Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan lebih komprehensif dan fungsional, terutama dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan. “LAM bisa menjadi penengah dalam konflik sosial yang tidak terselesaikan oleh lembaga formal,” ucapnya.

Sementara itu, Desman dari LAM Riau menekankan pentingnya dukungan dari seluruh stakeholder agar Perda ini bisa menjadi landasan kuat bagi keberlangsungan lembaga adat di Bengkalis. Ia menyebut, LAM selama ini telah aktif membantu Pemkab dalam menangani persoalan masyarakat, seperti pengawasan terhadap penyakit masyarakat hingga pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Menutup rapat, Ketua Bapemperda Erwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Ranperda ini. Ia berharap agar proses penyusunan dapat segera dirampungkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat adat, termasuk tokoh-tokoh adat.

“Perda ini adalah bentuk komitmen kita untuk memperkuat eksistensi dan peran Lembaga Adat dalam membangun Bengkalis yang bermarwah. Semoga bisa menjadi payung hukum yang kuat dan relevan dengan perkembangan zaman,” pungkas Erwan.

Rapat ditutup dengan arahan agar penyusunan Perda terus melibatkan tim ahli, tokoh adat, serta koordinasi intensif dengan lembaga terkait.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar