
Bengkalis, Humas DPRD – Bertempat di Lantai II Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (01/07/2025), Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Tenaga Penyusun Naskah Akademik Ranperda LAMR.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Fakhtiar Qadri, S.Sos., M.AP., yang menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis. Rapat kerja ini merupakan langkah awal untuk mendalami pemaparan awal naskah akademik sekaligus menyusun jadwal kerja (schedule) Pansus ke depan.
.jpg)
“Penyusunan Naskah Akademik ini harus mendalam dan mencakup secara luas, serta mempertegas pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fakhtiar.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Tenaga Ahli, Juandon, menjelaskan bahwa Ranperda LAMR tetap mengacu pada Perda Provinsi Riau tentang LAMR, serta melakukan penyesuaian terhadap beberapa pasal yang telah dicabut dalam Perda sebelumnya tahun 2021. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan naskah ini telah melalui proses konsultasi dengan LAMR Provinsi Riau dan Kemenkumham, serta menambahkan sejumlah pasal dan poin baru.
.jpg)
Anggota Pansus, Hj. Zahraini, S.Pd., M.P., menyampaikan harapannya agar penyusunan naskah akademik ini dapat diselesaikan dengan maksimal tanpa tergesa-gesa, dengan memperkuat komunikasi bersama pihak terkait, khususnya LAMR Provinsi Riau.
“Kita berharap Ranperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tokoh adat dalam memperjuangkan pelestarian budaya di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
.jpg)
Turut hadir perwakilan dari Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis. Dalam kesempatan itu, Hj. Zahraini juga menyatakan dukungannya terhadap Ranperda ini yang dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Jefrizal dari Bagian Hukum Setda menyampaikan pentingnya revisi dan pendalaman tujuan dari Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda. Ia menekankan perlunya konsultasi dengan Biro Hukum, Kanwil, Kemenkumham, serta LAMR untuk menjamin harmonisasi dan fasilitasi demi terwujudnya Perda yang berkualitas.
.jpg)
Menutup rapat, Fakhtiar Qadri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak. Ia berharap rapat ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong proses penyusunan Ranperda LAMR hingga tuntas dan disahkan menjadi Perda.
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Kecamatan Mandau
Komisi III DPRD Bengkalis Diskusikan Potensi PAD bersama PT. BLJ