
Bengkalis, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (01/07/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Febriza Luwu, dan difokuskan pada pembahasan peran masing-masing OPD dalam mendukung substansi Ranperda serta strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penanaman modal.
Dalam pembukaannya, Febriza Luwu meminta kepada OPD Leader, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menjelaskan urgensi dan arah penyusunan Ranperda tersebut.

Perwakilan DPMPTSP, Sosi, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. “Ranperda ini diharapkan mampu menarik investor, membuka lapangan kerja, mengembangkan UMKM, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Ranperda ini akan menjadi landasan bagi penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) agar program prioritas OPD tidak tumpang tindih. Selain itu, strategi promosi penanaman modal dan kebijakan kemudahan perizinan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) juga menjadi bagian penting yang dibahas dalam Ranperda ini.

Wakil Ketua Pansus Febriza Luwu menekankan pentingnya seluruh OPD memberikan masukan tertulis terkait kontribusi masing-masing terhadap Ranperda ini. Ia juga meminta Bapenda untuk segera mempelajari draf Ranperda dan memberikan masukan kepada DPRD.
Beberapa OPD yang terlibat turut menyuarakan beberapa hal berupa informasi dan koordinasi mengenai pentingnya peran dinas tersebut.
Anggota Pansus, Firman, turut menegaskan perlunya kajian mendalam sebelum Ranperda ini dilaksanakan. Ia mendorong OPD untuk menyusun catatan atau draf yang berkaitan dengan sistem penggalian PAD dan kemudahan perizinan sebagai kunci menarik investor.

Dari sisi regulasi, Bagian Hukum Setda Bengkalis menyampaikan bahwa Ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, di mana penanaman modal menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. “Ranperda ini akan menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan investasi di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
.jpg)
Menutup rapat, Febriza Luwu menyimpulkan bahwa seluruh OPD diminta menyusun draft masukan mengenai Ranperda, khususnya terkait penggalian PAD, sesuai dengan visi dan arah kebijakan Bupati Bengkalis. "Koordinasi antara OPD Leader dan seluruh dinas terkait sangat penting agar Ranperda ini dapat disusun secara matang dan menjadi pedoman strategis bagi kemajuan ekonomi daerah," pungkasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kontribusi seluruh dinas untuk menghasilkan Perda yang aplikatif dan menyeluruh.
Berita Lainnya
Rapat Perdana, Pansus RPJMD Fokus Bahas Keunggulan dan Pembangunan Lima Tahun Ke Depan
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Kecamatan Mandau