Teks foto: Pansus LAMR Saat Melaksanakan Rapat Bersama TA Naskah Akademis dan Dinas Pariwisata

Bengkalis, Humas DPRD – Bertempat di Lantai II Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/07/2025), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Tenaga Penyusun Naskah Akademik Ranperda LAMR.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sanusi, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya penguatan peran LAMR dalam penyusunan Perda, tidak hanya terbatas pada fungsi kelembagaan, tetapi juga mencakup aspek ekonomi, sosial, dan politik.

"LAMR Kabupaten Bengkalis kedepan harus menjadi Lembaga yang bermartabat mampu membumikan dan melestarikan adat istiadat baik secara kelembagaan maupun berimplikasi pada cakupan yang lebih luas berupa aspek Pendidikan, Budaya, Hukum Politik dan Ekonomi," ungkap Sanusi.

Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Bengkalis, Darmansyah, dalam paparannya menjelaskan bahwa Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam memperkuat adat istiadat serta nilai-nilai budaya Melayu. Menurutnya, dari awal LAMR memang menginginkan adanya aturan yang mampu mengakomodasi nilai-nilai adat secara utuh dan terpadu.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporpora) Bengkalis, Edi Sakura, S.Pd., M.Pd., menyampaikan usulan terkait perubahan judul Ranperda. Ia juga menyampaikan informasi dari kementerian bahwa hibah terhadap LAMR bersifat tidak rutin, yaitu berselang dua tahun sekali, sehingga perlu dirumuskan fungsi dan kewenangan LAMR yang lebih jelas dalam Perda.

Wakil Ketua Pansus, Fakhtiar Qadri, S.Sos., M.AP., menyatakan bahwa secara keseluruhan naskah akademik tidak mengalami permasalahan. Namun, diperlukan penambahan penguatan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas pokok LAMR agar lebih aplikatif.

Ketua LAMR Kabupaten Bengkalis, Datuk Sri Syaukani Alkarim, menambahkan bahwa LAMR Bengkalis tidak bermaksud berbeda dari LAMR Provinsi, namun lebih kepada upaya penguatan sesuai kebutuhan daerah. Ia sepakat untuk berdiskusi bersama tim penyusun naskah akademik dalam menyusun matriks muatan pasal yang akan dimasukkan ke dalam bab-bab tertentu dalam Ranperda.

Anggota Pansus, Hj. Zahraini, S.Pd., M.P., menekankan pentingnya Perda ini tidak hanya bersifat naratif, namun harus ada implementasi nyata di lapangan. Ia juga mengusulkan agar sejarah Bengkalis ditetapkan secara resmi dalam Perda agar tidak berubah-ubah.

Sementara itu, Anggota Pansus lainnya, Ir. H. Samsu Dalimunthe, menegaskan bahwa fungsi dan tugas LAMR harus diperjelas, misalnya dalam proses pemilihan kepala desa, agar peran adat benar-benar diakui dan diperkuat dalam sistem pemerintahan desa.

Menambahkan usulan sebelumnya, Wakil Ketua Pansus, Fakhtiar Qadri, kembali mengusulkan agar dilakukan penambahan pasal dalam Ranperda yang mengakomodasi kebutuhan LAMR, tanpa harus mencabut Perda sebelumnya.

Menutup rapat, Ketua Pansus Sanusi menegaskan bahwa pembahasan bersama Pansus harus lebih berkembang dan tidak hanya membahas hal yang sama berulang kali. Ia menyarankan kepada tim penyusun naskah akademik untuk mencatat setiap saran dan masukan di dalam rapat kemudian jika ada perubahan atau tambahan, segera disampaikan secara resmi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar