
Pekanbaru, Humas DPRD – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis memenuhi undangan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dalam kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Rabu (06/08/2025). Pertemuan ini membahas berbagai persoalan seputar layanan dan pendidikan agama di Kabupaten Bengkalis.
Rombongan Komisi IV disambut oleh Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Muhammad Fakhri, M.Ag., dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Dr. H. Jisman, M.A., beserta staf.
Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan keagamaan di Kabupaten Bengkalis. Salah satu buktinya adalah dengan disahkannya Perda Pesantren.
.jpg)
"Kami akan selalu memberikan ruang dan dukungan yang lebih luas terhadap keagamaan. Dalam rapat sebelumnya bersama Kemenag Bengkalis, kami menyoroti belum adanya Kantor Urusan Agama (KUA) di dua kecamatan, padahal sudah definitif sejak 2015 berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2015. Hal ini menyulitkan masyarakat, terutama di Desa Bukit Kerikil yang harus melakukan urusan keagamaan ke Bukit Batu," ungkap Irmi Syakip Arsalan.
Ia juga menyoroti status sekolah-sekolah keagamaan, seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs), yang hingga kini masih terkendala dalam proses penegerian. Banyak bangunan sekolah agama berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga diusulkan agar aset tersebut dihibahkan ke Kemenag agar dapat memperoleh bantuan pusat.

Wakil Ketua Komisi IV, Ahmad Husein, menambahkan bahwa ketiadaan KUA di Kecamatan Bukit Kerikil sangat menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan pernikahan. Selama ini, masyarakat terbantu dengan adanya Penyuluh Pembantu P3N, namun tahun ini P3N sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Saat ini, calon pengantin harus menyiapkan dana tambahan untuk menghadirkan penghulu dari kecamatan lain. Ini sangat membebani. Kami berharap ada solusi dari Kemenag Provinsi Riau," ujar Ahmad.
Ia juga menyampaikan soal kesejahteraan guru MDA yang masih belum layak. "Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, tapi guru MDA kurang diperhatikan. Kami berharap gaji mereka bisa setara dengan guru lainnya," tambahnya.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, menyoroti menurunnya minat masyarakat menyekolahkan anak-anak mereka ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) dibandingkan dengan sekolah dasar berbasis agama lainnya, seperti Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT).
Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti dengan penggalian potensi serta peningkatan kualitas di lingkungan madrasah. “Kita melihat saat ini masyarakat lebih banyak memilih sekolah-sekolah Islam terpadu, sementara minat terhadap MI mulai menurun. Ini tentu menjadi PR bersama. MI harus kita dorong untuk terus berbenah, meningkatkan mutu akademik dan prestasi agar bisa bersaing dan tidak dianggap sebagai pilihan kedua dalam dunia pendidikan,” ujar H. Misno.

Ia berharap adanya sinergi antara pemerintah, pengelola pendidikan, dan masyarakat dalam mengangkat kembali citra madrasah agar mampu menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan diminati.
Anggota Komisi IV, Samsu Dalimunthe, mempertanyakan pelaksanaan isbat nikah yang sudah lama tidak dilakukan lagi. Ia juga menanyakan persyaratan penegerian Madrasah Aliyah agar pihaknya bisa membantu mempersiapkan dari sisi daerah.
Sementara itu, Syaforni Untung, menyoroti persoalan pendataan guru MDA. Ia menekankan pentingnya pendataan guru-guru MDA secara akurat agar bisa diketahui mana guru yang aktif dan mana yang fiktif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau, Dr. H. Jisman, M.A., menjelaskan bahwa proses penegerian madrasah berbeda dengan sekolah umum. Penegerian madrasah memerlukan persetujuan dari Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan.

"Selama 9 tahun terakhir, hanya 3 sampai 4 madrasah yang berhasil dinegerikan. Namun kami tetap mendorong daerah dan DPRD untuk aktif agar target ini bisa tercapai, terkait kesejahteraan guru MDA berharap ke depannya bisa ditingkatkan dan didorong bersama dengan pemerintah daerah," jelas Jisman.
Sementara itu, Kepala Bidang Urais, Dr. H. Muhammad Fakhri, M.Ag., menyampaikan bahwa saat ini terdapat 164 KUA yang tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Riau, namun belum semua kecamatan memilikinya. Di Kabupaten Bengkalis, dua kecamatan yang belum memiliki KUA adalah Bandar Laksamana dan Talang Muandau,"Untuk Bandar Laksamana, lahannya sudah ada, namun sertifikatnya belum selesai. Sedangkan untuk Talang Muandau, lahannya belum tersedia, dan untuk masalah pembangunan KUA ini kita konsultasikan ke Kementerian Agama Pusat," jelasnya.

Di akhir pertemuan, Ketua Komisi IV Irmi Syakip Arsalan menyampaikan, "Segala hal yang menjadi kewenangan kebijakan pemerintah daerah akan kami dorong dan kawal, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis," tutupnya
Berita Lainnya
Komisi III Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Peninjauan Data Agar Sinkron antara Kabupaten dan Provinsi
DPRD Bengkalis Hadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Nurul Hidayah