Teks foto: Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis dan Komisi III DPRD bersama OPD terkait.

Bengkalis, Humas DPRD – Setelah sebelumnya melaksanakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis kembali menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (15/09/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Erwan, bersama Ketua Komisi III DPRD, Sanusi. Erwan menegaskan, rapat finalisasi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya yang menjadi pedoman dalam penyempurnaan Ranperda sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Finalisasi Ranperda ini menjadi sentral bagi kita bersama. Saya berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempersiapkan seluruh berkas sesuai dengan ketentuan Kemendagri,” ujar Erwan.

Ketua Komisi III, Sanusi, menambahkan bahwa penyusunan Ranperda harus memperhatikan sistematika penulisan sesuai kaidah pembentukan peraturan daerah, berlandaskan asas legalitas dan kewenangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memasukkan angka pajak dan retribusi agar sesuai dengan kondisi lapangan.

“UMKM perlu dirinci sesuai bidang usahanya. Standar retribusi harus ditetapkan berdasarkan hasil lapangan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Ranperda ini tidak hanya menetapkan tarif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Sanusi.

Sementara itu, Kabid Bapenda, Tuti Andayani, menjelaskan bahwa isi Ranperda telah disesuaikan dengan data yang dimiliki, termasuk kisaran tarif usaha yang telah menyesuaikan dengan kondisi lapangan. “Penyesuaian tarif ini dilakukan agar tidak memberatkan wajib pajak, terutama pelaku usaha, sesuai dengan omzet yang mereka peroleh,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Bengkalis, Fakhtiar Qodri, juga menekankan pentingnya kejelasan dalam penetapan tarif usaha. “Tarif harus dijelaskan secara rinci, bukan hanya garis besar, agar tidak menimbulkan kekeliruan saat perda ini menjadi acuan masyarakat. Perda yang kita tetapkan harus benar-benar bermanfaat sebagai payung hukum yang akurat, serta mampu menekan potensi kebocoran PAD,” ungkapnya.

Di akhir rapat, Erwan kembali mengingatkan agar penulisan angka dan substansi lainnya dicermati dengan teliti sebelum pengesahan. “Kami berharap perubahan perda ini dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam optimalisasi pajak distribusi. PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 66 tentang parkir juga perlu ditindaklanjuti agar pengelolaan pajak parkir benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah, baik di tingkat kabupaten maupun desa,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD melalui Bapemperda atas seluruh masukan yang diberikan. “Masukan dan saran ini menjadi tugas kami untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Bengkalis ke depan,” tutupnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar