
Bengkalis, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pembahasan terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin (15/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Ahmad Husein bersama Wakil Ketua Rahmad dan dihadiri anggota Pansus, Kepala Bagian Ortal Yoan Dema serta Kepala Bagian Hukum Mohd. Fendro Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis.
.jpg)
Ketua Pansus, Ahmad Husein, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung rencana penggabungan sejumlah OPD. Namun ia mengingatkan agar kajian dilakukan secara mendalam agar kualitas pelayanan publik tidak menurun. Menurutnya, penggabungan tiga OPD sekaligus akan terlalu berat dan berpotensi mengurangi efektivitas kerja, apalagi yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, Hj. Zahraini meminta pemerintah daerah memperhatikan dampaknya terhadap penyusunan jabatan serta keberadaan tenaga honorer mengingat jumlahnya cukup banyak, diharapkan tenaga honorer dapat didistribusikan dan difungsikan dengan sebaik-baiknya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Ortal menjelaskan bahwa penggabungan OPD dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi birokrasi, serta berlandaskan PP Nomor 18 Tahun 2016. Dalam aturan itu, maksimal tiga urusan pemerintahan yang serumpun dapat digabung.
Kabag Hukum menambahkan, perubahan Perda ini merupakan usulan ketiga sejak Perda No. 3 Tahun 2016 disahkan. OPD yang digabungkan telah diminta untuk merembukkan Peraturan Bupati (Perbub) sesuai fungsi masing-masing, sehingga pekerjaan yang selama ini berjalan tetap dapat dilaksanakan seperti biasa, hanya saja berada di bawah satu pimpinan.

Dalam rapat, anggota Pansus Irmi Syakip Arsalan menekankan pentingnya menempatkan Ekonomi Kreatif (Ekraf) secara jelas dalam nomenklatur OPD, bukan hanya dibawah jabatan fungsional. Menurutnya, hal ini selaras dengan RPJMD Kabupaten Bengkalis yang baru saja disahkan, dimana Ekraf menjadi salah satu sumber pendapatan daerah baru.
"Ekraf memiliki cakupan yang luas, tidak hanya pada sektor UKM, tetapi juga budaya, pariwisata, kerajinan tangan, tradisi, dan lainnya. artinya perlu penalaahan dan diskusi sambil mencari rujukan yang pas karena konteksnya target PAD yang besar sebagai bentuk dukungan mensukseskan program Bupati Bengkalis kedepan," ujar Irmi Syakip.

Pandangan ini juga disepakati oleh anggota lainnya, Sanusi dan M. Isa, yang mengusulkan agar nomenklatur OPD mencantumkan Ekraf secara eksplisit, karena di pusat juga memiliki Kementerian Ekraf yang fokus dan memperkuat pengembangan ekonomi kreatif secara khusus.
Wakil Ketua III DPRD, H. Misno, mengingatkan bahwa tujuan utama perampingan adalah efisiensi dan pengurangan biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan perlunya kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menimbulkan implikasi negatif.

Menutup rapat, Ketua Pansus Ahmad Husein menyampaikan agar seluruh masukan dan catatan anggota Pansus dapat ditindaklanjuti serta didiskusikan kembali pada pembahasan berikutnya.
Berita Lainnya
Bapemperda Gelar rapat Finalisasi Ranperda Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2013
DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025