
Bengkalis, Humas DPRD – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terkait Strategi Penguatan Kebijakan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Pengawasan terhadap Perusahaan yang Tidak Memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal, di Ruang Rapat Disnakertrans Provinsi Riau, Jumat (26/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bengkalis H. Misno, didampingi Ketua Komisi I Tantowi Saputra Pangaribuan, Wakil Ketua Komisi I Hj. Zahraini, Sekretaris Komisi I Dapot Hutagalung, serta anggota Komisi I lainnya. Turut hadir Kadisnaker Bengkalis Salman beserta jajaran. Dari pihak Disnakertrans Provinsi Riau hadir Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Bambang Rusdianto, mewakili Kepala Disnakertrans Provinsi Riau bersama jajaran.
Dalam pembukaan rapat, H. Misno menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini adalah meminta penjelasan terkait kebijakan penguatan penempatan tenaga kerja lokal dan pengawasan perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengatasi masalah pengangguran, terutama di Mandau dan sekitarnya.
.jpg)
“Perusahaan wajib memprioritaskan minimal 70 persen tenaga kerja dari lokal, khususnya untuk pekerjaan non-skill. Namun, ada kekhawatiran aturan ini tidak dijalankan dengan baik,” tegas H. Misno.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Rusdianto memaparkan bahwa Disnakertrans Provinsi Riau memiliki program Pas Ketemu, yakni pasar kerja mingguan yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. Program ini memungkinkan perusahaan melakukan wawancara langsung dan memberikan kesempatan kerja di tempat. Meski sempat terkendala akibat musibah kebakaran kantor, program ini terus diupayakan dengan dukungan terbatas.

Ketua Komisi I Tantowi Saputra Pangaribuan menyoroti kurangnya transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja di Bengkalis. Ia mengusulkan agar dibuat regulasi yang mewajibkan perusahaan mengumumkan lowongan kerja melalui media resmi, baik media sosial maupun Dinas Tenaga Kerja.
“Tidak semua masyarakat mengakses teknologi. Jika perusahaan mengumumkan lowongan lewat papan pengumuman atau billboard, masyarakat yang kebetulan melintas bisa mengetahui informasi tersebut,” ungkap Tantowi.
Pihak Disnakertrans Provinsi menambahkan bahwa tantangan terbesar adalah persyaratan khusus dalam beberapa proyek yang sulit dipenuhi pekerja lokal, sehingga perusahaan terpaksa mendatangkan tenaga kerja dari luar. Karena itu, pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja lokal sangat penting agar mampu bersaing.

Wakil Ketua Komisi I, Hj. Zahraini, menekankan perlunya konsistensi dalam penerapan aturan. Menurutnya, proses rekrutmen harus mengacu pada perda dan dilaksanakan secara terbuka. Ia juga mengkritisi persyaratan berlebihan, seperti batas usia dan pengalaman minimal tiga tahun, yang justru menghalangi pencari kerja pemula.
“Mayoritas pencari kerja di Bengkalis masih minim pengalaman. Jika persyaratan terlalu ketat, mereka akan sulit mendapatkan kesempatan,” tegas Hj. Zahraini.

Sekretaris Komisi I, Dapot Hutagalung, menambahkan bahwa keterbukaan lowongan kerja sangat penting untuk memberikan informasi yang luas, mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan bakat pencari kerja, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ia menilai program Pas Ketemu sangat cocok jika diterapkan juga di Kabupaten Bengkalis.
Berita Lainnya
Badan Anggaran Sampaikan Laporan Dalam Rapat Paripurna
DPRD Bengkalis Bersama DPRD Riau Cari Solusi Konflik Lahan Warga Tiga Desa dengan PT TKWL