
Pekanbaru, Riau – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Kota Pekanbaru pada Kamis (02/10/2025). Kunjungan ini bertujuan utama untuk mempelajari dan mengadopsi sistem pengelolaan perparkiran Pekanbaru, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkalis yang dinilai belum optimal.
Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Zamzami Harun, mengungkapkan bahwa konsultasi ini sangat penting untuk mendalami optimalisasi sistem, terutama karena PAD dari sektor parkir di Bengkalis sering kali tidak mencapai target.

"Intinya kami pada hari ini konsultasi bagaimana dalam mengoptimalkan sistem parkir untuk wilayah Pekanbaru, karena kami masih mendalami, mungkin ada hal-hal yang terabaikan," kata Zamzami, sembari menyoroti perlunya solusi untuk parkir di lokasi non-protokoler seperti warung, kafe, dan gang.
Plt. Kepala UPT Perparkiran Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, SSTP, menjelaskan bahwa UPT-nya menerapkan sistem pembagian tiga zona pengelolaan untuk memaksimalkan pendapatan dan efisiensi.

Zona 1 Meliputi jalan protokoler (seperti Jalan Sudirman) yang menyumbang PAD tertinggi. Zona ini dikelola melalui kerja sama jangka panjang dengan pihak ketiga (perusahaan). Dan Zona 2 dan 3 Dikelola oleh perseorangan atau koordinator yang ditunjuk dan dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT). Sistem ini diterapkan untuk mengakomodasi pengelola lama dan meminimalisir bentrokan, dengan target setoran PAD yang disanggupi.
Rafit Dwi Febri menambahkan, pihak ketiga di Zona 1 setiap tahunnya mereka menaikkan setoran PAD sebesar 2,86% setiap tahun dan menanggung seluruh biaya operasional, mulai dari kelengkapan juru parkir hingga penyediaan atribut dan CCTV, tanpa membebani APBD.

Isu kontrak jangka panjang menjadi fokus utama anggota DPRD Bengkalis. Asep Setiawan membandingkan dengan sistem di Bengkalis yang menerapkan lelang tahunan, yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan saat terjadi pergantian pemenang lelang.
Menanggapi hal itu, UPT Pekanbaru menjelaskan bahwa kontrak kerjasama di Zona 1 dilaksanakan selama 10 tahun, didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2016, yang memungkinkan masa kerjasama hingga maksimal 15 tahun.

Sementara itu, anggota DPRD Firman menyoroti ketertarikan pada status UPT Perparkiran Pekanbaru yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia menilai BLUD sangat bagus karena secara otomatis menjamin transparansi dan audit keuangan.
Secara keseluruhan, konsultasi ini menunjukkan komitmen DPRD Bengkalis untuk mengadopsi praktik tata kelola perparkiran yang lebih profesional, termasuk sistem zona terperinci dan pemanfaatan skema BLUD, demi memaksimalkan potensi PAD di Kabupaten Bengkalis.
Berita Lainnya
Muswil VI Hima Persis Riau Resmi Dibuka, DPRD Bengkalis Tekankan Peran Mahasiswa sebagai Motor Perubahan
Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Takziyah ke Rumah Duka Almarhum Al Azmi