Teks foto: Komisi II Bersama Staf Kemendagri Bina Keuangan

Jakarta, HumasDPRD - Komisi II DPRD Bengkalis berkonsultasi di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (5/4) guna mendapatkan masukan dan penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan transfer dana tunda bayar ke Desa.

 

Rombongan anggota DPRD Bengkalis yang tergabung dalam Komisi II H. Mawardi, H. Zamzami, SH, Rianto, H. Azmi, S.Ip, Simon Lumban Gaol, Adihan,SH, Nurazmi Hasyim, ST, Zamzami Harun, ST, Johan Wahyudi, Safrana Fizar, ST, Hendri, S.Ag, M.Si, H. Abi Bahrun, SS, M.Si, Ir. H. Samsu Dalimunthe, disambut oleh Murwoto selaku Dit Perencanaan Anggaran Daerah.

 

Pada pertemuan itu, Ketua rombongan DPRD Bengkalis yang diwakili H. Mawardi menyampaikan persoalan tunda bayar yang melanda Kabupaten Bengkalis. Termasuk masalah transfer dana desa yang mengalami tunda bayar, sehingga berpengaruh pada roda pemerintahan desa, maupun kondisi perekonomian di desa.

 

Beliau menyebutkan bahwa segala bentuk permasalahan tunda bayar tersebut hendaklah di usut hingga ke akar permasalahan. Sehingga dapat dibenahi agar tidak terjadi hal yang sama kedepannya.

 

Beberapa poin pertanyaan turut dilontarkan terkait hal tersebut. Untuk menghindari permasalahan yang sama, tentunya harus di koordinasikan kepada pihak yang memang dibidangnya.

 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perencanaan Anggaran Daerah, Murwoto, menjelaskan, salah satu faktor keterlambatan transfer dana desa karena Laporan Pelaksanaan kegiatan kadang sering terlambat dan tidak tepat waktu dalam proses penyampaian nya setelah kegiatan sudah terlaksana. Itu merupakan salah satu faktor tertundanya pembayaran..

 

Dikatakannya, transfer Dana Tunda Bayar desa mungkin saja dapat terselesaikan di APBD perubahan dengan beberapa penyesuaian.

 

Pada akhir perbincangan, Murwoto menyebutkan bahwa proyeksi pendapatan untuk dapat di imbangi dengan perencanaan yang realistis. Mengingat setiap daerah mempunyai dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), diharapkan pada penyusunan RAPBD mendatang untuk di kosongkan agar dapat menutupi permasalahan tunda bayar.

 

Mengingat Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol yang artinya bahwa penerimaan dan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.

 

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar