Bengkalis, Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkalis melakukan perubahan alat Kelengkapan Dewan pada Rapat Paripurna yang di laksanakan beberapa waktu yang lalu. Dan perubahan ini telah di setujui oleh semua anggota DPRD Kab. Bengkalis.
Perubahan Keanggotaan salah satu komisi di DPRD Kab. Bengkalis udah menjadi hal yang biasa dan ini bisa terjadi di lembaga legislatif di mana saja, sebagaimana yang udah di ketahui, DPRD Kab. Bengkalis melantik Penggantian Antar Waktu ( PAW ) beberapa Waktu yang lalu sehingga perubahan alat kelengkapan Dewan bisa saja terjadi.
Alat Kelengkapan Dewan sesui yang tercantum dalam peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkalis No. 18 Tahun 2017 tentang tata tertip DPRD Kab. Bengkalis Masa Jabatan 2014 - 2019, pada pasal 31 ayat 1 dan 2, meneyebutkan bahwa :
- Penetapan Anggota DPRD dalam Komisi dan Perpindahan ke Komisi lain didasarkan atas usul Fraksi.
- Masa Penempatan Anggota dalam komisi dan perpindahan ke komisi lain, di putuskan dalam Rapat Paripurna atas usul Fraksi.
Berita Lainnya
Anggota DPRD Firman Sumbangkan Doorprize pada MTQ ke VI Tingkat Desa Sukamaju
Sofyan: Jadikan Alquran Suri Tauladan, Suluh, dan Pedoman bagi Kehidupan Sehari-Hari