Teks foto: Suasana Hearing Komisi III, Pimpinan DPRD Bengkalis, Warga Rupat, dan Pihak Terkait soal Hutan Plasma di Rupat

Bengkalis, Humas DPRD – Komisi III DPRD Bengkalis yang diketuai Indrawan Sukmana, ST beserta anggota yang dihadiri oleh Andriyan Pratama Putra, Febriza Luwu, Sukaddi, dan Nur Azmi Hasyim yang dalam hal ini turut bergabung menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Camat Rupat, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, PT. Marita Makmur Jaya, KUD Rupat Jaya, Kepala Desa, beberapa kelompok tani Kecamatan Rupat, dan warga Rupat terkait permasalahan kesepakatan program kemitraan Inti-Plasma atau pembagian hasil lahan pertanian antara KUD Rupat Jaya dengan anggota Kelompok Tani yang dalam hal ini dikelola oleh PT. Marita Makmur Jaya.

Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Bengkalis, sekitar 30 orang warga Rupat turut hadir bersama kuasa hukum yang disambut hangat oleh Ketua DPRD Abdul Kadir dan Kaderismanto selaku Pimpinan DPRD Bengkalis, pada Selasa (31/07)

Pembahasan terkait hal tersebut dijelaskan Kuasa Hukum pihak kelompok Tani bahwak tidak adanya transparansi atau keterbukaan KUD Rupat Jaya baik dalam hal hak-hak anggota koperasi maupun sistem kepengurusannya. Menurut penuturan dan penjelasan beliau, kronologis permasalahan ini berpunca dimulai pada kesepakatan perjanjian dengan kelompok tani tahun 1999. Dimana pada perjanjian tersebut dibunyikan bahwa per tanggal 15 setiap bulan nya dimulai lima tahun pertama pembibitan, pihak perusahaan harus membagi hasil sebanyak 20% kepada KUD Rupat Jaya untuk kemudian diteruskan ke Kelompok Tani.

Berdasarkan beberapa bukti kesepakatan, terpapar bahwa pada tanggal 19 Maret 2004 PT. Marita Makmur Jaya mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dimana pada kesepakatan tersebut berbunyi bahwa PT. Marita Makmur Jaya akan menggalakkan program perkebunan kelapa sawit Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Namun jika ditelusuri kembali, izin-izin yang dimiliki pihak perusahaan bersifat abu-abu dan terdapat ketidak cocokan dilapangan.

Hal ini dibuktikan dengan data yang ditemukan bahwa kesepakatan yang tertulis tahun 1999, namun KUD Rupat Jaya dalam perizinan nya tertera dibentuk pada tahun 2000. Selain itu, HGU yang didapat perusahaan tahun 2004, namun HGU perlepasan kawasan hutan dikeluarkan tahun 2008. Berdasarkan beberapa bukti dan fakta lapangan, hingga saat ini baik dari pihak perusahaan maupun KUD Rupat Jaya belum menuntaskan hak anggota kelompok tani sebagaimana yang dijanjikan.

“Kewajiban dari pihak PT. Marita Makmur Jaya saat ini sedang dalam proses yang terhambat karna perusahaan mengikuti beberapa prosedural yang dalam hal ini turut memperlambat pola KKPA yang sedang dalam tahap pembangunan. Namun bukannya perusahaan tidak memenuhi kewajiban, akan tetapi sudah ada komitmen untuk merealisasikan hak-hak kelompok tani”. Ujar Pihak PT. Marita Makmur Jaya yang diwakili bagian humas.

Sejauh ini, warga Rupat yang terkait sudah mengusahakan banyak cara selama belasan tahun untuk memperjuangkan hak-hak yang telah dijanjikan. “Kami sangat berharap Ketua, Pimpinan, dan anggota Komisi III dapat segera memproses kasus yang diduga sudah direncanakan ini. Sudah bertahun lamanya para tetua kami menunggu hak nya” berikut keluhan salah satu warga.

“Apapun bentuk MoU antar pihak, sebaiknya melibatkan Pemerintah. Mulai dari pihak Desa, Kecamatan, Kabupaten, maupun Dinas-Dinas terkait. Apalagi kewenangan kehutanan dan perkebunan saat ini sudah kembali ke Provinsi. Jadi harus ada koordinasi agar dapat diawasi pergerakan nya. Sehingga berbagai konflik dapat dihindari”. Tutur Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkallis.

Menyikapi permasalahan ini, Ketua Komisi III bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis mengambil langkah tegas dengan melakukan mediasi antar pihak, serta mengkonsultasikan kasus ini dengan pihak yang lebih kompeten dan berwenang dibidangnya untuk memperkuat landasan pembentukan Panitia Khusus (PanSus) demi mengusut lebih lanjut perkara yang sudah sekian lama tak kunjung selesai ini.

“Beri kami kepercayaan dan waktu untuk memproses hal ini. Untuk warga Rupat diharapkan agar bersabar insyaallah akan kita temukan jalan keluarnya”. Ujar Abdul Kadir.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar