Teks foto: Bupati Bengkalis menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017 pada Rapat Paripurna

Bengkalis, Humas DPRD – DPRD Kab. Bengkalis gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 di ruang paripurna DPRD Kab. Bengkalis, Senin (06/08/2018).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Bengkalis, Abdul Kadir bersama Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekda Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Kab. Bengkalis H. Indra Gunawan Eet.

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kab. Bengkalis, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Sebagaimana diamanatkan pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 65 ayat (1) huruf D undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta pasal 15 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, Bupati Bengkalis menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD, berupa laporan Keuangan yang telah direview Inspektorat Kabupaten Bengkalis, serta di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru”, Ujar H. Bustami dalam pidato pengantarnya.

Dilaporkan, pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2017 ditargetkan sebesar 3,962 triliun rupiah lebih terdiri dari PAD sebesar 373,540 milyar rupiah lebih, pendapatan transfer 3,536 triliun rupiah lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah 52,315 milyar rupiah lebih.

PAD Kab. Bengkalis dapat direalisasikan sebesar 271,865 milyar rupiah lebih, atau mencapai 72,78 persen dari target. Pendapatan transfer dapat direalisasi sebesar 2,909 triliun rupiah lebih atau mencapai 82,27 persen dari target. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah 49,426 milyar atau mencapai 94,48 persen.

Kemudian, pada tahun anggaran 2017 belanja daerah yang telah dianggarkan sebesar 3,972 triliun rupiah, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar 2,541 triliun rupiah  lebih atau 63,97 persen dari total belanja.

Belanja modal dialokasikan sebesar 1,417 triliun rupiah lebih atau 35,68 persen dari total belanja sedangkan belanja tidak terduga 4,418 milyar rupiah lebih atau 0,11 persen dari total belanja, serta transfer 9,209 milyar rupiah lebih atau 0,23 persen dari total belanja.

Dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut sampai berakhirnya tahun anggaran 2017, untuk belanja operasional terealisasi sebesar 2,234 triliun rupiah lebih atau 87,94 persen.  Belanja modal terealisasi sebesar 982,284 milyar rupiah lebih, atau 69, 30 persen dari anggaran belanja modal yang disediakan. Sedangkan untuk belanja tidak terduga, terealisasi sebesar 4 juta atau 0,09 persen dari anggarannya. Adapun transfer terealisasi sebesar 7,069 milyar lebih atau 76,76 persen dari anggarannya. Untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggran 2017 sebesar 16,752 milyar rupiah lebih.

Sebelum rapat paripurna  ditutup, Bupati Bengkalis, menyerahkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Kab. Bengkalis Abdul Kadir dan Wakil Ketua I Kab. Bengkalis H. Indra Gunawan Eet.

Abdul Kadir mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bengkalis yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.

“Laporan ini selanjutnya akan kami teruskan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai bahan yang akan dipelajari dan dibahas pada tahapan berikutnya”, Tutup Abdul Kadir.

 

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar