Teks foto: Badan Anggaran (Banggar) Rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Bengkalis
Bengkalis, Humas DPRD -  Badan Anggaran  (Banggar) DPRD Kab. Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengadakan rapat untuk mencari titik terang terkait dana ADD yang tertunda bayar. Turut di undang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis di ruang rapat Gedung DPRD Kab. Bengkalis pada Senin siang (13/08/2018).
 
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdul Kadir sekaligus Ketua Banggar bersama Wakil Ketua I DPRD H. Indra Gunawan Eet, dan Wakil Ketua III DPRD Kaderismanto, serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Bengkalis. Sedangkan dari TAPD Hadir Sekda Bengkalis yang juga Ketua TAPD Bustami, HY yang saat itu didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Aulia, Kepala Badan Pendapatan Daerah, H Imam Hakim Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Yuhelmi,  dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Johansyah Syafri.
 
Dalam pertemuan tersebut, Bustami memaparkan sejumlah data melalui infokus yang bisa di lihat bersama. Disebutkan beliau di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), pada tahun 2017 lalu transfer murni yang diterima Pemkab Bengkalis sampai Triwulan IV sebesar Rp 1.785.580.090.649.
 
Angka itu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Bukan Pajak Rp1.440.509.374.649 dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp345.070.716.000. Sedangkan sumber ADD itu 10% dari DBH ditambah DAU.
 
"Karena total DBH dan DAU yang diterima Pemkab Bengkalis sampai Triwulan III tahun 2017 Rp1.785.580.090.649, maka ADD tahun 2017 yang baru bisa disalurkan Rp178.558.009.065 atau kurang Rp65.386.230.012 dari plafon ADD tahun 2017 sebesar Rp243.944.239.0777,” ujar beliau.
 
Setelah pemaparan tersebut Ketua DPRD mempersilahkan kepada sejumlah Ketua Forum Kepala Desa dari berbagai Kecamatan untuk menyampaikan aspirasinya. 
 
Yang pertama Ketua meminta dari Siak Kecil yang disampaikan Kades Sadar Jaya Bpk. Selamat Widodo, Bantan yang disampaikan Kades Pambang Pesisir Bpk. Pasla,  Bengkalis yang disampaikan Kades Senderak Bpk. Harianto, selanjutnya Kec. Bathin Solapan dan Bukit Batu. Ketua memberi kesempatan juga kepada Pejabat (Pj) Kades Muara Basung dan Kecamatan Pinggir. 
 
Dari semua aspirasi yang disampaikan  intinya mereka meminta kejelasan dan kepastian kapan tunda bayar ADD tahun 2017 dapat dibayarkan ke Desa. Sebab, lambatnya penyaluran dana ADD ini menjadi beban tersendiri bagi Pemerintah Desa dalam pendanaannya. 
 
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran Bersama TAPD melakukan diskusi tertutup selama 15 menit untuk mencari solusi terbaik yang terkait dengan dana ADD yang tertunda bayar. 
 
Setelah rapat tertutup usai pimpinan rapat meminta aparat desa bersama BPD untuk masuk kembali mendengarkan penjelasan dari hasil rapat yang telah di sepakati. 
 
Ketua DPRD Kab. Bengkalis Abdul Kadir mengatakan "Pemerintah Daerah sepakat bahwa kekurangan ADD sebesar Rp. 65 Milyar akan dibayarkan dan dianggarkan di APBD Perubahan 2018. Mekanisme pembayaran dikomunikasikan dengan PMD"

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar