Teks foto: Bupati Sampaikan Ranperda Perubahan APBD T.A 2018 Pada Rapat Paripurna

Bengkalis, Humas DPRD – Bertempat di ruang paripurna, DPRD Kab. Bengkalis menggelar rapat paripurna mengenai Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis T.A 2018, pada Kamis Pagi (27/09/2018), Pukul 10.00 Wib.

Rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Bengkalis H. Abdul Kadir, dihadiri oleh Bupati Bengkalis diwakili oleh Sekda Kab. Bengkalis H. Bustami HY, Anggota DPRD Kab. Bengkalis, dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Daerah Kab. Bengkalis.

Dalam pidatonya, Bupati Bengkalis menerangkan bahwa pertimbangan yang mendasari Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018 ini adalah adanya penurunan pendapatan daerah terutama dari transfer dana perimbangan yang diprediksikan tidak mencapai proyeksi yang ditetapkan dalam APBD Murni tahun 2018 sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah dan mekanisme transfer dana bagi hasil oleh pemerintah pusat.

Kemudian, juga adanya perubahan proyeksi pembiayaan daerah serta terjadinya beberapa pergeseran belanja program dan kegiatan. Kondisi ini menyebabkan perubahan APBD menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh pemerintah Kab. Bengkalis agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik dengan tetap memilah dan melihat ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan serta prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dari awal.

Dari nota keuangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2018 dilaporkan bahwa pertama, Pendapatan Daerah mengalami pengurangan sebesar Rp.72.524.539.160 dari sebelumnya sebesar Rp. 3.572.360.005.737 menjadi Rp. 3.499.835.466.577. Perubahan pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, sebelumnya sebesar Rp. 512.161.647.737 menjadi Rp. 444.450.450.102 atau berkurang sebesar Rp. 67.711.197.635, penurunan disebabkan masih rendahnya realisasi pajak daerah.

Kemudian dana perimbangan, yang sebelumnya sebesar Rp. 2.656.895.518.000 menjadi Rp. 2.786.873.027.307 atau bertambah sebesar Rp. 129.977.509.307. Penambahan ini bukan disebabkan adanya peningkatan pendapatan tapi secara umum disebabkan pengalihan rekening penerimaan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, yang sebelumnya pada APBD Murni 2018 dialokasikan di rekening lain-lain pendapatan daerah yang sah dipindahkan ke rekening dana perimbangan.

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah berubah dari sebelumnya sebesar Rp. 403.302.840.000 menjadi Rp. 268.511.989.168 atau berkurang sebesar Rp. 134.790.850.832. Pengurangan ini diakibatkan oleh pengalihan rekening penerimaan DAK nonfisik yang awalnya pada rekening lain pendapatan daerah yang sah dialihkan ke dana perimbangan.

Kedua, belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp. 3.632.360.005.737 menjadi Rp. 3.505.850.789.791 atau berkurang sebesar Rp. 126.509.215.946. Yang terdiri dari belanja tidak langsung yang sebelumnya sebesar Rp. 1.426.522.752.250,78 bertambah sebesar Rp. 80.107.173.853,35 sehingga berubah menjadi Rp. 1.506.629.926.104,13. Belanja Langsung yang sebelumnya berjumlah Rp. 2.205.837.253.486,22 berkurang sebesar Rp. 206.616.389.799,35 sehingga menjadi Rp. 1.999.220.863.686,87.

Ketiga, pembiayaan daerah yakni pembiayaan penerimaan semula sebesar Rp. 60.000.000.000 berubah menjadi Rp. 16.752.333.414 atau berkurang sebesar Rp. 43.237.666.586, sedangkan pembiayaan pengeluaran semula belum dianggarkan menjadi Rp. 10.747.010.200.

Dan dari rincian tersebut total rancangan Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2018 adalah sebesar Rp.3.516.597.799.991 atau berkurang sebesar Rp. 115.762.205.746 dari sebelumnya sebesar Rp. 3.632.360.005.737.

“Oleh karena itu, mari kita dalami proses pembahasan Perubahan APBD tahun 2018 ini. Pihak legislatif dan Pemerintah Daerah  melalui tim anggaran Pemerintah Daerah harus bersama-sama memberikan perhatian mendalam terhadap proses Perubahan APBD ini berlangsung,” ujar Sekretaris Daerah Bengkalis.

Selain itu, beliau juga menekankan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Bengkalis agar selama proses pembahasan Perubahan APBD tahun 2018 dilaksanakan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, terkecuali ada alasan yang tidak dapat diwakilkan.

“Kita semua berharap saat pembahasan baik dengan komisi maupun dengan banggar nantinya dapat lebih fokus dan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tandasnya.

Setelah penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2018 oleh Sekda Bengkalis, rapat dilanjutkan dengan keputusan DPRD Kab. Bengkalis tentang perubahan keanggotaan dan kepengurusan fraksi Gerindra Garuda Yaksa dan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kab. Bengkalis berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis Nomor 18 Tahun 2017 oleh Ketua DPRD H. Abdul Kadir.

Diputuskan bahwa, Tinner Waet Bet Tumanggor yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kab. Bengkalis beberapa waktu yang lalu ditetapkan sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra Garuda Yaksa, Anggota Banmus DPRD Kab. Bengkalis dan menjadi Anggota Komisi I DPRD Kab. Bengkalis menggantikan Lamhot Nainggolan.

Rapat kemudian ditutup, dan akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Bengkalis tentang penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kab. Bengkalis T.A 2018.

 

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar