Teks foto: Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bengkalis Pada PT. Bank Riau Kepri
Bengkalis, Humas DPRD – DPRD Kab. Bengkalis menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, yaitu Penyampaian Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bengkalis Pada PT. Bank Riau Kepri oleh Bupati Bengkalis, Penyampaian Tentang Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2014-2019 oleh Anggota DPRD Rianto, dan Penyampaian Hak Inisiatif Monitoring dan Identifikasi Permasalahan BUMD oleh Indrawan Sukmana, ST di ruang rapat paripurna, pada Selasa (28/11/2018).
 
Sebelum Rapat dimulai Sekretaris DPRD Kab. Bengkalis Radius Akima membacakan jumlah anggota DPRD yang hadir dan forum terpenuhi.
 
Rapat langsung  dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkalis H. Indra Gunawan Eet, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Zulhelmi, anggota DPRD, serta para pejabat di lingkup pemerintah daerah Kab. Bengkalis.
 
Acara diawali penyampaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bengkalis Pada PT. Bank Riau Kepri oleh Bupati yang saat itu diwakili oleh Sekda Bengkalis H. Bustami HY. Bustami menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tersebut dengan maksud, pertama, jumlah penyertaan modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bank Riau Kepri sebesar Rp.121.606.200.000 atau 11,15% dan merupakan pemegang saham kedua terbesar setelah Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp.419.168.200.000 atau 38,43%.
 
Kedua, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terakhir kali melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri yaitu pada tahun 2012 dengan besaran penyertaan modal Rp.20.000.000.000. Ketiga, penerimaan pemerintah Kab. Bengkalis melalui deviden dari penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri selama 12 tahun terakhir yaitu sebesar Rp.253.490.177.373,54. dan Keempat, penerimaan pemerintah Kab. Bengkalis tahun 2017 dari deviden penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri mengalami penurunan sebesar Rp.123.159.848 atau 0,39%.
 
Selanjutnya, disampaikan pula oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Bengkalis Rianto, terkait usulan perubahan Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis No.18 Tahun 2017 masa jabatan 2014-2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
 
“Kami selaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Bengkalis menganggap perlu dilaksanakan perubahan Tata tertib DPRD ini, sehingga dalam bekerja dan melaksanakan tugas kita kedepannya berjalan dengan lancar,”ujar Rianto.
 
Sementara itu, hak inisiatif monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD disampaikan oleh Indrawan Sukmana, ST.
 
“Dibentuknya pansus ini adalah dengan maksud untuk menyingkapi permasalahan BUMD Kabupaten Bengkalis, dan mencari masukan dan informasi ke instansi terkait terhadap permasalahan yang dihadapi BUMD Kab. Bengkalis,”Ungkap Indrawan.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar