Teks foto: Mencari Solusi untuk Masyarakat Kurang Mampu, Komisi IV Datangi Dinas Kesehatan Kota Batam

Batam, Humas DPRD – Dengan diberlakukannya surat yang ber-nomor: 1394/XIII-03/1218 tentang tidak diberlakukannya Surat Rekomendasi Dinas Sosial sebagai syarat pendaftaran PBPU berserta keluarganya, yang ditandatangani pada 31 Desember 2018 oleh BPJS Pusat, Komisi IV yang terdiri dari Ketua Sofyan beserta anggota Irmi Syakip Arsalan, Syahrial, Nanang Haryanto, Syaukani, Syaiful Ardi, Eddy Budianto dan Fransisca mendatangi Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menggali informasi dan mencari solusi pada Kamis (17/01/2019).

Kunjungan merupakan tindaklanjut dari rapat yang dilakukan sebelumnya di DPRD Kabupaten Bengkalis dan kedatangan rombongan Komisi IV tersebut disambut oleh Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Batam dr. Jeni Iriani Komariah. Membuka diskusi, Ketua Komisi Sofyan memaparkan beberapa kesepakatan yang diambil ketika hearing dengan OPD terkait, salah satunya yaitu wacana untuk menganggarkan kembali Jaminan Kesehatan Daerah bagi masyarakat miskin.

“Dengan diberlakukannya surat tersebut kami tentu merasa prihatin dengan nasib dari masyarakat tidak mampu, padahal masih banyak masyarakat yang belum terdaftar di BPS (Badan Pusat Statistik),”Ujar Sofyan.

Menurut dr. Jeni Ariana Mariah di Kota Batam sendiri ada dua kelompok masyarakat miskin yang masuk JKN, yaitu peserta mandiri dan penerima bantuan. 

“Di Kota Batam yang sudah mempunyai jaminan kesehatan atau sudah menjadi bagian dari JKN KIS yaitu sekitar 1.016.668 dan ini sudah lebih dari 95% dari penduduk dan sudah UHC (Universal Health Coverage)”,ungkap dr. Jeni.

Diutarakannya untuk Jamkesda pada tahun 2019 setiap Kabupaten, Kota seharusnya sudah UHC (universal Health Coverage), dan sampai saat ini baru sebagian kecil saja yang sudah mencapai UHC ini. Untuk Kabupaten Bengkalis bisa menganggarkan untuk UHC yang syaratnya harus mencapai 95% penduduk tersebut. Dengan adanya UHC ini masyarakat kurang mampu yang belum mempunyai Jamkesda bisa melakukan aktivasi lebih cepat.  Karena itu harus ada komunikasi dan koordinasi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS.

“Dengan adanya komitmen antara kepala daerah dan dinas membuat kami terpacu untuk mempercepat proses UHC ini”, lanjut dr. Jeni

Sofyan selaku ketua Komisi IV berharap agar Kabupaten Bengkalis bisa belajar dari Kota Batam terkait langkah-langkah yang diperlukan agar bisa mencapai UHC ini, sehingga masyarakat kurang mampu di Kab. Bengkalis juga bisa menikmati layanan kesehatan yang baik.

 

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar