Teks foto: Ombudsman dan DPRD Membangun Koordinasi Terkait Pelayanan Publik
Pekanbaru, Humas DPRD – Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
 
Banyak masyarakat yang dinilai tidak paham tentang keberadaan lembaga tersebut, untuk itulah Komisi III DPRD Kab. Bengkalis yang diketuai Indrawan Sukmana, ST beserta anggota Febriza Luwu, Andriyan Prama Putra, Mus Mulyadi, Hj. Jasmi dan Leonardus Marbun bersama Sekretaris DPRD H. Radius Akima berkunjung ke kantor Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau di Jl. Diponegoro Pekanbaru, pada Rabu (06/03/2019).
Ahmad Fitri Kepala Perwakilan Ombudsman RI, bersama Basuki kepala asisten Bidang Pencegahan Ombudsman, dan Deni asisten Penyelesaian laporan bidang menyambut  kedatangan Komisi III.
 
“Maksud dan tujuan kedatangan kami, ingin mengetahui lebih lanjut terkait Ombudsman ini, karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu Ombudsman”, Ujar Indrawan mengawali pertemuan.
 
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Fitri menjelaskan secara rinci terkait sejarah, tugas, wewenang, jenis pelayanan publik, serta mekanisme laporan yang ada di Ombudsman itu sendiri.
“Sesuai dengan UU No. 37 tahun 2008 Ombudsman bertugas untuk mengawasi pelayanan pendidikan, kesehatan, kependudukan, kepegawaian, kepolisian, termasuk pelayanan-pelayanan lainnya. Tugas utama kami yaitu menerima laporan terhadap layanan publik, untuk provinsi Riau dimulai pada tahun 2013 dan tahun terakhir kami menerima 160 laporan masyarakat terkait pelayanan publik”, Jelas Ahmad Fitri.
 
Secara umum Ombudsman memiliki tugas di bidang penyelesaian laporan dan pencegahan. Ombudsman juga melakukan kerjasama dan koordinasi dengan kepala daerah dan DPRD setempat untuk membangun koordinasi yang baik terkait pelayanan publik.
“untuk pelaporan biasanya banyak yang melapor langsung ke kantor dan ada lewat surat dalam melaporkan permasalahan. Pada tahun lalu Kabupaten Bengkalis ada 10 yang melaporkan, hasil penilaian ada 6 Kabupaten di Provinsi Riau dengan 4 Kabupaten yang kepatuhannya tinggi dan 2 dengan tingkat kepatuhan yang rendah, kabupaten yang belum dinilai akan dimulai tahun ini”,lanjut Ahmad Fitri.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar