Teks foto: Pansus DPRD Menggali Informasi ke PDAM Tirta Sembada Sleman
Sleman, Humas DPRD - Pansus Ranperda PDAM DPRD kabupaten Bengalis yang diketuai oleh Sofyan beserta anggota mengadakan studi banding ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (16/05/2019).
Pada kesempatan tersebut Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakan studi banding untuk menggali informasi terkait perubahan Perda. 
 
“Perda Nomor. 4 tahun 1994 tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk hari ini sudah tidak sesuai lagi dengan PP Nomor 54 tahun 2017, makanya kita melakukan perubahan. Hasil rekomendasi dan diskusi dengan dirjen PDAM di Kementerian Negeri beberapa waktu yang lalu, mereka merekomendasikan bahwa kabupaten Sleman ini adalah salah satu PDAM terbaik. Makanya kami memilih Kabupaten Sleman ini untuk menggali informasi dan bagaimana pengelolaan Perumda air minum daerah ini berkembang menjadi yang terbaik nantinya.” Ungkap Sofyan.
Pihak PDAM Sleman menjelaskan secara rinci proses pembentukan Perda yang disusun selama 3 bulan dan disesuaikan dengan PP No. 54 tahun tahun 2017 diikuti oleh Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Perda dikonsultasikan ke berbagai daerah bersama Pansus dan Komisi II DPRD sehingga perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diikuti dengan perubahan nama dari sebelumnya PDAM Tirta Dharma menjadi Tirta Sembada Sesuai motto Kabupaten Sleman.
Untuk melayani pengembangan air bersih di seluruh Kecamatan Kabupaten Sleman menggunakan sumber dana tidak hanya dari APBD tetapi juga dari APBN. Bersama Komisi II DPRD PDAM menyusun program Rencana Induk Pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) yang dituangkan didalam Peraturan Bupati (Perbub). Rencana Induk SPAM inilah yang digunakan Kabupaten Sleman untuk mencari sumber dana yang berkaitan dengan pengembangan akses air bersih. 
Selain penjelasan terkait pengembangan akses air, PDAM juga menyampaikan hal-hal terkait karyawan baik dari sistem kerja, manajemen, gaji, insentif, dan lainnya yang perlu diketahui oleh Pansus DPRD yang nantinya bisa dijadikan pedoman untuk diterapkan di Kabupaten Bengkalis.
“apa yang disampaikan oleh pihak PDAM Kabupaten Sleman ini tentunya menjadi informasi tambahan yang nantinya akan menjadi acuan kami agar Perda yang disusun menjadi sempurna saat finalisasi dan pelayanan terhadap akses air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis bisa terus meningkat”, tutur Sofyan diakhir pertemuan.
 

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar