Teks foto: DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Pansus pada Sidang Paripurna
Bengkalis, Humas DPRD – DPRD Bengkalis menggelar sidang paripurna tentang penyampaian laporan pansus Ranperda penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri, Ranperda perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk, dan Pansus monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD sekaligus penyampaian pandangan fraksi terhadap tiga Ranperda disampaikan oleh Bupati, pada Senin (17/06/2019).
Ranperda penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri dengan juru bicara Ketua Pansus Hendri menyampaikan beberapa catatan, diantaranya penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bank Riau Kepri baik berupa uang, saham dan barang milik daerah ditetapkan sebesar Rp. 300.0000.000.000 dan penganggarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah sampai mencapai target yang ditentukan.
“Diminta kepada Bupati Bengkalis untuk segera menindaklanjuti Ranperda yang telah disepakati pengesahannya ke dalam peraturan-peraturan teknis agar dapat segera dilaksanakan, selain itu Perda ini harus segera disosialisasikan agar tidak mendapat hambatan dan kendala dalam pelaksanaannya”,Ujar Hendri.
Kemudian Ranperda perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk disampaikan oleh juru bicara Febriza Luwu.
“Diharapkan dengan pembentukan Perumda air Tirta Terubuk ini dapat mewujudkan penyediaan air minum yang berkwalitas, kuantitas, dan kontiunitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kemudian penerimaan tenaga kerja Perumda air Tirta Terubuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal yang benar-benar bisa dipakai keahliannya”,Jelas Febriza Luwu.
Selanjutnya, Pansus monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD oleh juru bicara Ketua Pansus Indrawan Sukmana menyampaikan rekomendasi dan saran bahwa dalam melakukan penyertaan modal diharuskan melihat dulu potensi perusahaan membaik, tidak menjadi kerugian dan sebelum melakukan penyertaan modal mengundang Auditur indifenden, perencanaan bisnis, dan manajemen perusahaan sehingga tidak merugikan daerah.
“Sebelum dibentuk Ranperda penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu melakukan study kelayakan dan naskah akademik terlebih dahulu”,lanjut Indrawan.
Untuk 3 Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Bengkalis pada paripurna sebelumnya yaitu penyampaian Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda tentang laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018 dan Ranperda tentang perubahan atas perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa secara umum seluruh fraksi memandang perlu untuk dibahas ke tingkat pansus.
Berita Lainnya
Anggota DPRD Firman Sumbangkan Doorprize pada MTQ ke VI Tingkat Desa Sukamaju
Sofyan: Jadikan Alquran Suri Tauladan, Suluh, dan Pedoman bagi Kehidupan Sehari-Hari